Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Aduan Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Sirra Prayuna, Dr. Nella dan Adjis Gunawan

Tanggal Rapat: 17 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 17 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Adjis Gunawan

Pada 17 Oktober 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Sirra Prayuna, Dr. Nella dan Adjis Gunawan mengenai Aduan Masyarakat. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Banten 2 pada pukul 12.53 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : lapaskotabumi.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sirra Prayuna
  • Untuk mengangkatan batu bara, biji besi dan lain-lain, ada suatu permasalahan yang dihadapi terkait perusahaan Henri Juari.
  • Permasalahan tersebut merugikan perusahaan sebesar Rp.90 Miliar.
  • Tanggal 15 November 2015 debitur menolak PKPU Maybank. Penolakan tersebut dikabulkan oleh pengadilan niaga.
  • Tanggal 25 November 2015 pengadilan mengabulkan permohonan debitur.
  • Perusahaan mengajukan tindak pidana terhadap Polres Jakarta Pusat. sehingga para kurator telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Majelis Hakim kemudian menolak pailitnya, Hakim Pengawas mengusulkan pengurus debitur mundur saja.
  • Tanggal 23 Februari 2016 yang protes meminta pengurus diganti, namun tidak diganti.
  • Para kreditur menandatangani tabel hak suara dan pada 26 Agustus 2016, Hakim memutus untuk dipailitkan.
  • Apa yang dilakukan oleh para pengawas dan pengurus dalam melakukan tindakan yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban.
  • Kewajibannya yang seharusnya melakukan penelitian dan validasi tidak dilakukan oleh para pengurus.

dr. Nella
  • dr. Nella Erika adalah lulusan Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1998.
  • dr. Nella memulai pendidikannya pada Januari 2001 dan diberikan buku panduan yang sangat jelas.
  • Selama dr. Nella mengikuti pendidikan kebidanan dan kandungan, ia tidak pernah melakukan kesalahan.
  • Setelah menjalankan 4 semester, dr. Nella dihentikan oleh pihak administrasi karena ia mengundurkan diri. Namun, hal ini menyimpangkan keputusan rapat yang sebenarnya yang mengatakan bahwa tidak memberhentikan dr. Nella.
  • Setelah surat keputusan keluar, dr. Nella melakukan pengaduan di pengadilan negeri tata usaha negara tahun 2004. Namun, ia dipaksa mencabut gugatan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • Karena transkrip nilai ditahan, maka dr. Nella mencabut gugatan, lalu ia melanjutkan 3 semester lagi di Universitas Andalas.
  • dr. Nella ditolak untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Hasanuddin.
  • Pada saat 2015, dr. Nella sempat membuka lagi soal pemecatannya di Universitas Indonesia bahwa ada unsur pidana yang menyatakan bahwa proses pendidiknnya diberhentikan.
  • Sampai saat ini progresnya sangat lambat. Sebenarnya sangat mudah karena ada bukti dan saksinya.
  • Ketua program studi tidak mempunyai hak memberhentikan mahasiswa karena notulen rapat tidak sama sekali memberhentikan dr. Nella.

Adjis Gunawan
  • Awalnya masalah hutang piutang pembayaran.
  • Polisi langsung menculik Bernadeta dan melakukan pemerasan.
  • Setelah ditandatangani sebuah cek, klien Adjis langsung melapor ke Polsek Tebet bahwa adanya pemerasan Rp.200 Juta oleh Penyidik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan