Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kasus Pelindo II dan Mutasi Kabareskrim — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tanggal Rapat: 8 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 15 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pada 8 September 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai Kasus Pelindo II dan Mutasi Kabareskrim. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Mutasi yang terjadi di kepolisian adalah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh undang undang.
  • Untuk mutasi Pati di kepolisian harus memenuhi persyaratan harus memiliki pangkat Kombes Eselon 2.
  • Sesuai dengan undang undang, untuk mutasi bintang 2 ke atas, wajib dikonsultasikan kepada Presiden.
  • Mutasi dan jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan peraturan Kapolri tentag mutasi, legalitas, akuntabel, keadilan, transparan dan objektif.
  • Proses mutasi dilakukan dengan melakukan pertimbangan pada organisasi.
  • Pada 3 september 2015 dikeluarkan tentang mutasi jabatan polri yang baru.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan