Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Panja Penegakan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Tanggal Rapat: 4 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 10 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Pada 4 Februari 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengenai Panja Penegakan Hukum. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond dari Fraksi dapil Banten 2 pada pukul 17.15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : money.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
  • Restitusi adalah pembayaran pajak melebihi biaya yang harus dibayar.
  • Dalam peraturan dijelaskan bahwa pemungut dan penyetor yang melaporkan adalah pengusaha kena pajak. Dirjen Pajak tidak menyentuh apapun.
  • Dirjen Pajak tidak ikut memungut. Yang membukukan adalah Dirjen Perbendaharaan.
  • Siapapun pengusaha kena pajak dialah yang melapor.
  • Jika berjualan, akan ada PPn atas penyerahan.
  • Ada PPn lebih yang di bayar dari utang yang seharusnya dibayar.
  • Semua bersifat self assessment.
  • Ada 2 kemungkinan fiktif dan hal itu sudah dicek. Pengecilan omset bisa. Namun, untuk memperbesar omset, negara akan untung.
  • Restitusi fiktif ada di pajak masukan. Pemeriksaan hanya sekali di akhir penyampainan tahunan.
  • Tidak semua orang bisa e-faktur. Ada digital sertifikat sehingga susah dipalsukan.
  • Dirjen Pajak mengusulkan bahwa mekanisme PPn tidak boleh terlalu banyak channel distribusi.
  • Otomotif tidak pernah ada fiktif karena faktur ke konsumen brasal dari pabrik.
  • Untuk barang lain, apabila tidak ada perubahan bentuk, tidak perlu channel distribusi yang banyak.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan