Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Maradam Harahap

Tanggal Rapat: 15 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 11 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Maradam Harahap, Calon Anggota Komisi Yudisial

Pada 15 Oktober 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Maradam Harahap mengenai Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Benny dari Fraksi Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 10.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : suara.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Maradam Harahap, Calon Anggota Komisi Yudisial
  • Kendala pasti ada, yaitu banyak surat-surat masuk pelanggaran yang dilakukan hakim-hakim dan kendala bukti terima uang.
  • Langkah Komisi Yudisial melakukan kode etik yang dilakukan para hakim, prinsip 8 dan prinsip 10, kewenangan Komisi Yudisial.
  • Komisi Yudisial tetap diperlukan karena ini eksternal pengawas hakim dan BAWAS merupakan pengawas internal.
  • Komisi Yudisial masih perlu ikut serta seleksi rekruitment hakim. Secara pribadi Maradam merasa tidak perlu untuk Komisi Yudisial ikut di Mahkamah Konstitusi.
  • Pada dasarnya di kasus hakim ada laporan, jadi Komisi Yudisial akan melakukan seminar tentang kode etik atau sosialisasinya.
  • Hakim yang melakukan pelanggaran lalu Komisi Yudisial akan membuat rekomendasi ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan hakim tersebut.
  • Maradam tidak ada conflict interest sejak ia bekerja sebagai hakim di daerah dan tidak berpihak satu daerah.
  • Maradam mendaftar calon Komisi Yudisial murni atas kemauannya karena ia sehat, umurnya masih bisa dan merasa cukup kualifikasi.
  • Para saksi sangat dibutuhkan terkait hakim pelapor dan Komisi Yudisial bisa lapor ke Mahkamah Konstitusi.
  • Kode etik belum direvisi tentang pedoman putusan Komisi Yudisial dan pelaksanaan surat keputusan bersama sebagai panduan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan