Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pertimbangan Permohonan Amnesti Baiq Nuril - Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 24 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 5 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI

Pada 24 Juli 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM mengenai Pertimbangan Permohonan Amnesti Baiq Nuril. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Azis Syamsuddin dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Lampung 2 pada pukul 16:09 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI
  • Amnesti secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yang berarti lupa. Akibat dari tindak pidana dan dihapuskan. Pemerintah amnesti diberikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 Undang Undang (UU) No.19 tahun 2016 Juncto Pasal 45 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) asal tuduhan merekam dan menyebarkan konten asusila.
  • Berdasarkan putusan Judex Factie, Baiq Nuril dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE. Kemudian Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan Baiq Nuril divonis hukuman penjara selama 6 bulan dengan denda Rp. 500.000.000.
  • Baiq Nuril kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Namun berdasarkan putusan No.83/PK/PID.SUS/2019 pengajuan PK yang dilakukan oleh Baiq Nuril ditolak, dan Baiq Nuril ditetapkan sebagai pelaku yang melanggar UU ITE. Amnesti dapat diberikan kepada perseorangan yang mendapatkan persoalan hukum seperti Baiq Nuril.
  • Untuk itu, pemberian amnesti oleh presiden bermaksud untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari suatu tindak pidana. Dalam hal ini pemberian amnesti harus berdasarkan atas pertimbangan DPR RI. Sesungguhnya perbuatan yang dilakukan bersangkutan adalah semata-mata melindungi diri sebagai perempuan, ibu, dan istri.
  • Selama ini pemberian amnesti hanya terkait pada tindak pidana politik, tetapi seiring dengan perkembangan zaman dan perkembangan doktrin yang berlaku, maka pemberian amnesti ini seharusnya bisa diberikan juga pada terpidana tindak pidana umum.
  • Pemberian amnesti ini rasanya perlu dan harus didukung. Sebab ini sejalan dengan Nawacita Presiden untuk menegakan perempuan dan melindungi perempuan dari berbagai ancaman kekerasan yang timbul dari berbagai persoalan yang terjadi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan