Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Timbal Balik antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab - Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 23 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 10 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI

Pada 23 Januari 2019, Komisi 3 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Timbal Balik antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Kahar Muzakir dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Sumatra Selatan 1 pada pukul 16:45 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kabar24.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI
  • Seiring dengan perkembangan teknologi, transformasi dan komunikasi memudahkan negara ke negara lain dengan cepat, bantuan timbal balik ini menghubungkan kedua negara. Hal ini dapat diwujudkan timbal balik mengenai pidana, sejak dibuka hubungan diplomatik antara Indonesia dan Emirat Arab.
  • RUU mengenai timbal balik pidana antara Indonesia dengan United Arab Emirates sangat penting untuk saling menjaga hubungan baik dan positif sebab hukum merupakan bagian penting dalam suatu negara. Persetujuan RUU mengenai pengesahan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Emirat Arab.
  • Kejahatan diatur sebagai pidana di tempat kita dan tidak menyangkut kejahatan politik, di dalam banyak kesempatan, ada beberapa kerja sama dengan beberapa negara sebagai catatan misalnya, soal kerja sama dengan Swiss dan harus disepakati bersama.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan