Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Mendengarkan Masukan Proofreader tentang Panja RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 9 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 16 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 9 Oktober 2017, Komisi 3 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah mengenai Mendengarkan Masukan Proofreader tentang Panja RUU KUHP. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 19:43 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Perubahan-perubahannya sangat besar dan mendasar serta bersifat sistemik. Kodifikasi terbuka terbatas mencerminkan misi yang cukup padat. Cara pemidanaan dilaksanakan kita adakan, sebelumnya tidak ada. Mengenai misi konsolidasi, sehubungan perkembangan masif yang berkembang yang merupakan asas-asas umum.
  • Tindak pidana khusus berkaitan dengan hukum pidana yang bersifat khusus. Keberadaan dua kubu yaitu tindak pidana dan ketentuan umum. Buku Ketiga sudah tidak bisa digunakan. Diaturnya pidana tutup yaitu tindak pidana yang bersifat politik. Perumusan delik-delik yang masuk pada asas nasional pasif dan asas nasional aktif juga dimasukan.
  • Minimum khusus dilakukan, penting untuk mengurangi disparitas hukum pidana. Tindak pidana yang menjadi pidana mati dan pidana seumur hidup juga dirumuskan di sana. Ia menyisir beberapa delik, ternyata banyak sekali yang bersifat dengan sengaja atau kealpaan. Ia bertugas untuk menelusuri rumusan delik-delik tersebut, untuk meneliti mana yang lebih baik digunakan.
  • Untuk Buku Pertama tidak memakan waktu yang lama, untuk Buku Kedua kita baru masuk Pasal 431. Dari pukul 14:00 - 16:00 WIB, Tim Pemerintah mencermati ulang, apakah ada kesalahan dalam redaksional atau tidak. Pasal 59 yang bisa dipertanggung jawabkan adalah manusia alamiah, korporasi tidak bisa dipertanggungjawabkan.
  • Apabila tindak pidana itu dilakukan oleh orang yang mempunyai jabatan sebagai penentu kebijakan pada korporasi, maka korporasi bisa dipertanggung jawabkan. Korporasi adalah kesatuan orang atau perusahaan, dan bisa dipindahkan. Melakukan penuntutan pada suatu korporasi juga memerlukan suatu kehati-hatian, seperti memasuki pekarangan orang lain, bila tidak melawan hukum maka dia bukan suatu tindak pidana. maka kita menyisir dahulu mana yang melawan hukum mana yang tidak.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan