Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Panitia Kerja (Panja) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 27 May 2017, Ditulis Tanggal: 21 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 27 Mei 2017, Komisi 3 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah mengenai Panitia Kerja (Panja) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 16:48 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Kami rapat dengan Tim Tenaga Ahli untuk merampungkan yang menjadi pembahasan kita bersama. Ada yang mengganjal, ada surat dari BNN dan KPK, mengapa Undang-undang Tipikor dan Narkotika masuk ke dalam KUHP, yang kita masukan dalam extraordinary crime, ini tidak banyak. Diperlukan pengaturan hukum acara pidana yang bersifat khusus.
  • Ada konvensi internasional yang melandasi itu, kita ingin cakupannya luas, tidak berniat untuk memperlemah. Kita ingin cakupannya komprehensif dan luas, tidak ada niatan pelemahan penegakan hukum, apalagi korupsi. Mohon kiranya diberi waktu kepada KPK atau BNN untuk menjelaskan apa saja permasalahan mereka.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan