Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kendala dan Tantangan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional

Tanggal Rapat: 16 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 10 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

Pada 16 April 2018, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional mengenai Kendala dan Tantangan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kahar Muzakir dari Fraksi Golongan Karya dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 10:23 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : republika.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Pada pelantikan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Presiden ingin Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi yang lebih profesional dan tantangan kedepan masih sama.
  • Upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) di bidang pencegahan adalah mengedepankan pembangunan karakter sejak usia dini, implementasi melalui pembentukan mindset dalam bentuk pendidikan dan penguatan materi dan modul pendidikan. Selain itu juga mendorong masyarakat untuk ikut ambil bagian dengan sosialisasi keliling. Mobil sosialisasi telah tersebar di seluruh provinsi.
  • Upaya pencegahan dilakukan melalui talkshow, dan lain-lain. Grand design 2018-2025 telah disusun.
  • Badan Narkotika Nasional (BNN) mengubah mindset di daerah rawan dengan mempromosikan keunggulan daerah masing-masing dan kearifan lokal yang ada.
  • Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba kepada seluruh aparatur negara atau pegawai.
  • Badan Narkotika Nasional (BNN) membantu satgas relawan anti narkoba di tiap kementerian dan lembaga.
  • Komisi 3 meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan optimaliasi pengendalian narkoba dan langkah sinergitas dengan Kementerian Hukum dan HAMkum dan telah diatur peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) oal di lapas dan rutan, pemetaan jaringan di lapas telah dilakukan.
  • Nota kesepahaman bersama soal pelaksana operasi persamaan dengan Polri telah dilakukan.
  • Dengan Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi bersama dengan Dirjen Imigrasi mengawasi orang asing.
  • Untuk penelitian dan pengembangan narkotika, rancangan Insturksi Presiden sedang dilakukan harmonisasi.
  • Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan prioritas nasional, diberikan mandat lingkungan bersih dari narkoba.
  • Arah kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah penanganan narkotika secara seimbang, pengembangan upaya secara holistik, integral dan berkelanjutan.
  • Komisi 3 DPR-RI mendukung menambah anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN)untuk meningkatkan kinerja, khususnya kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di pusat dan daerah.
  • Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan sinergitas dengan lembaga lain, seperti Bea Cukai, Bakamla dan TNI Angkatan Laut.
  • Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya dengan negara tetangga agar narkoba tidak masuk ke Indonesia.
  • Pertukaran data soal narkoba terus dilakukan. Dilakukan juga penguatan wilayah. Peredaran narkoba dilakukan dengn rapih dan dengan alat canggih, dilakukan tenaga profesional dengan jumlah besar.
  • Sinergitas dengan kementerian/lembaga daerah dan jalur pelabuhan resmi, maupun non resmi. Terkait kejahatan wilayah laut, dilakukan investigasi bersama.
  • Pemetaan dan pemutusan jaringan narkotika dilakukan terus menerus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset pelaku agar tidak melakukan kejahatan narkotika lagi.
  • Kendala Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanganan narkotika adalah pemahaman belum bisa dilakukan secara masif oleh kementerian/lembaga, masih beranggapan untuk menjauhi korban pengidap, rendah kesadaran untuk melaporkan diri dan melakukan perawatan.
  • Peraturan yang ada masih belum efektif, materi pembahasan dalam revisi memuat zat psikotropika baru, pengaturan tim assessment terpadu, perumusan ulang definisi pecandu narkoba, rehabilitasi berkelanjutan, dan lain-lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan