Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas Hak Asasi Manusia

Tanggal Rapat: 29 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 24 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Pada 29 Maret 2017, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas Hak Asasi Manusia mengenai Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Banten 2 pada pukul 14:17 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : solopos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Komnas HAM menambahkan kedeputian yang mampu menggawangi soal peningkatan fungsi, lebih fokus kepada hasil nyata yang dirasakan masyarakat khususnya korban.
  • Komnas HAM telah merumuskan naskah akademik Undang-Undang Komnas HAM dan Komnas HAM meminta masukan kepada Komisi 3 DPR-RI untuk direvisi.
  • Perlu ada rumusan tertentu untuk mberikan bobot rekomendasi Komnas HAM.
  • Terkait hak imunitas anggota akan diusulkan.
  • Komnas HAM tidak memiliki kewenangan panggil paksa, hal yang ditakuti ketika dipanggil untuk mendapatkan keterangan tidak bisa dilakukan secara maksimal.
  • Komnas HAM belajar dari lembaga Ombudsman dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk merekrut tenaga ahli yang dibutuhkan.
  • Komnas HAM ingin menyampaikan terkait dengan upaya apa yang dilakukan untuk kebuntuan dalam menyelesaikan kasus.
  • Proses lanjutan hasil penyelidikan Komnas HAM mengalami kemandekan. Hal-hal yang lain menjadi sangat penting dalam hak asasi manusia masa lalu, Komnas HAM tidak memberhentikannya secara sepihak dengan mekanisme yudisial.
  • Komnas HAM telah mencoba berkomunikasi dengan Jaksa Agung untuk mencari jalan keluar atas kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.
  • Terkait pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu disepakati ditindaklanjuti dengan penyelesaian hukum.
  • Komnas HAM selaku Penyelidik dan Kejaksaan sebagai Penyidik mencoba untuk mencari cara agar keluar dari kebuntuan ini.
  • Strategi penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu ditindaklanjuti dengan tim adhoc.
  • Bedasarkan pada rumusan ini, Komnas HAM mengusulkan komite yang berada di bawah pengawasan Presiden.
  • Strategi berserta langkahnya telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
  • Komnas HAM mendapatkan surat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa Komnas HAM mendapatkan akreditasi A.
  • Prolegnas tidak mencantumkan revisi, alasannya Komisi 3 DPR-RI masih ada beberapa rancangan undang-undang yang dibahas.
  • Subtansi dari pasal masih mengusulkan lima anggota, Komnas HAM telah sepakat di Paripurna maksimal tujuh anggota.
  • Komnas HAM sangat berharap bisa masuk dalam perubahan parsial.
  • Komisi 3 DPR-RI sebagai mitra, ada beberapa hal menyangkut kasus pelanggaran hak asasi manusia di bidang lahan. Hal tersebut bermuara dari pelepasan lahan milik BUMN.
  • Kasus pelindo harus mendapatkan izin pelepasannya.
  • Kritik pemberian kewenangan pelanggaran hak asasi manusia berat harus ada pengawasan dari Komnas HAM.
  • Melihat posisi sekarang ada baiknya Komnas HAM diberi waktu.
  • Komnas HAM berhadapan pada 2.500 kasus baru setiap tahunnya dan rata-rata kasus tanah.
  • 13 anggota Komnas HAM bekerja di basis.
  • Komnas HAM bekerja atas laporan dan inisiatif aktif.
  • Masih ada kementrian yang tidak mendukung, yaitu Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
  • Masih ada aktivitas dari perusahaan atas izin baru yang akhirnya merampas tanah masyarakat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan