Rangkuman Terkait
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2024 sampai dengan Oktober 2024 dan Program Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - RDP Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu
- Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Law Firm James Tonggiroh & Partner
- Pembahasan RKA K/L Tahun 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung
- Pembahasan RKA K/L TA 2025 serta Usulan Program - RDP Komisi 3 dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sekjen Komisi Yudisial, dan Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung
- Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Semester I Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pembahasan RKA dan RKP K/L TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2025, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Realisasi Anggaran Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK
- Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Program Kerja Utama dan Target Komnas HAM Tahun 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua Komnas HAM
- Penyampaian Aspirasi atas Sengketa Lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan PT. Gorby Putra Utama — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum PT. Sentosa Kurnia Bahagia
- Penjelasan Rekruitmen Calon Anggota LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Ketua Pansel Calon Anggota LPSK
- Penjelasan Rekrutmen Calon Anggota LPSK – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) LPSK
- Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau
- Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas - RDP Komisi 3 dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau
- Mendengarkan Aspirasi Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia
- Pemberian Persetujuan Kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen - Raker Komisi 3 dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Menteri Koordinator PMK
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Tugas, Fungsi dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tanggal Rapat: 1 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 2 Jun 2020,Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pada 1 Juli 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Tugas, Fungsi dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Banten 3 pada pukul 10:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Tugas dan Fungsi KPK berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 adalah :
- Pilar 1 (Koordinasi).
- Pilar 2 (Supervisi).
- Pilar 3 (Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan).
- Pilar 4 (Pencegahan).
- Pilar 5 (Monitor).
- Berdasarkan Rencana Strategis KPK 2015-2019. Visi KPK adalah "Bersama Seluruh Elemen Bngsa Mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Korupsi".
- Seharusnya KPK bukan satu-satunya institusi yang bertanggung jawab untuk indeks korupsi.
- Korupsi di sektor politik jumlahnya harus tinggi dan jenis korupsi di sektor politik harus diselesaikan juga secara politik oleh Pemerintah dan para stakeholders terkait.
- Hampir semua institusi penegak hukum tidak memiliki database penanganan tipikor yang terintegritas.
- Ada beberapa kasus tipikor yang bukan KPK. Seperti kasus Sitorus sudah inkrah bertahun-tahun malah kebun sawit masih dikuasai oleh keluarga.
- Adapun indeks penegakan hukum nasional dipakai Pemerintah sebagai indikator keberhasilan penegakan hukum di Indonesia.
- Adapun sistem pengadministrasian di institusi penegak hukum juga masih lemah, hal ini disebabkan karena tidak adanya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem teknologi informasi yang membantu percepatan proses pengadministrasian.
- Survei penilaian integritas (SPI) dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
- Adapun kerangka pengukuran SPI dibagi atas indeks integritas institusi, indeks penilaian internal, indeks penilaian eksternal, indeks penilaian expert.
- Banyak sekali program zona bebas korupsi dan itu tidak brmanfaat untuk publik, tetapi yang berguna adalah pengalaman masyarakat ketika berurusan dengan pelayanan publik.
- Ada zona integritas. Zona bebas korupsi tidak berkorelasi positif dengan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.
- Untuk tahun 2019 sendiri, survey peniliaian integritas dilakukan pada 30 K/L dan 100 Pemerintah Daerah.
- Ada beberapa kendala dalam melakukan pencegahan tersebut, hal ini disebabkan karena kurangnya sinergitas antar instansi terkait serta tidak adanya sikap responsif pada beberapa Kepala Daerah dan aparat di bawah Kepala Daerah yang ada.
- Untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah, KPK akan memanggil setiap daerah dan DPRD untuk membahas masalah pajak, terutama pajak kendaraan bermotor, KPKmenghendaki agar dapat diciptakan samsat online.
- Tentang pajak air permukaan, KPK memastikan akurasi dri sumber air dan kepatuhan masyarakat bayar pajak.
- Untuk manajemen aset daerah, terdapat 30.000 aset bermasalah pada 53 Pemprov. Selain itu, terdapat juga ribuan aset yang belum bersertifikat pada 76 Pemprov. Untuk itu, KPK akan membantu penyelesaian aset K/L yang diserobot pihak lain, salah satu contohnya adalah pengembalian satu gedung di Jakarta yang nilainya hampir 2 T.
- Laporan LHKPN 2018-2019 mendapat tingkat kepatuhan Nasional 85,70.
- Mengenai LHKPN Caleg 2019, KPK mengapresiasi meningkatnya tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan oleh para Caleg yang ada. Tingkat kepatuhan ini sudah mencapai 85,70% dan KPK berharap jumlah ini terus meningkat kedepannya.
- KPK telah membuat panduan anti korupsi untuk swasta.
- Dalam rangka mendidik dan mengkampanyekan nilai antikorupsi, KPK membentuk 5 satgas, yaitu: Satgas Pendidikan, Satgas Swasta, Satgas Kampanye, Satgas Politik, dan Satgas Masyarakat Sipil.
- Pada tahun 2018 KPK sudah membentuk 9 koordinasi wilayah. Fokus pada koordinasi ini adalah sebagai berikut:
- Kapabilitas APIP.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Pengadaan barang dan jasa.
- Perencaanaan dan penganggaran APBD.
- Manajemen Aset dan daerah.
- Manajemen ASN.
- Pengawalan dana desa.
- Optimalisasi pendapatan daerah.
- Diharapkan ada 34 Korwil di tahun 2020 yang mempunyai kompetensi sebagai Korwil di bidang supervisi dan pencegahan.
- Untuk optimalisasi di bidang belanja daerah, KPK akan membangun aplikasi perencanaan anggaran daerah, sehingga kedepannya terbentuk sistem e-budgeting yang transparan.
- Di bidang pengadaan barang dan jasa, KPK membentuk organisasi barang dan jasa yang mandiri dan juga memfokuskan pada pembentukan Pokja barang dan jasa yang permanen
- Di bidang PTSP, KPK memfokuskan pada pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan serta transparasi informasi secara baik manual maupun online yang terkait dengan perizinan.
- Mengenai kapabilitas APIP, KPK harus mempastikan bahwa jumlah SDM APIP harus mencukupi, hal ini penting untuk menoptimalisasi pelaksanaan tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
- Untuk dana desa, sudah ada sistem keuangan desa meskipun semua Kepala Desa tidak bisa menggunakan sistem itu, tetapi KPK sedang memberikan pelatihan kepada desa-desa untuk bisa menggunakan sistem itu.
- Publikasi atas penggunaan dana desa juga akan KPKutamakan agar tercipta pelaporan pengeluaran anggaran yang transparan.
- Mengenai optimalisasi pendapatan daerah, hal ini dilakukan agar terciptanya database wajib pajak yang handal serta memastikan tersedianya SOP. KPK juga berkoordinasi dengan kantor pajak di daerah.
- Optimalisasi pendpatan daerah dilakukan, salah satunya untuk memastikan adanya SOP yang benar.
- Ada beberapa kendala dalam manajemen aset, salah satunya kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal sistem berbasis teknologi di daerah.
- Penerimaan pajak dari Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir dan juga dari BPHTB yaitu di 10 Kabupaten dan secara online.
- Untuk sektor strategis, KPK mendorong penertiban IUP untuk tambang, hutan, kebun, laut, serta mendorong kewajiban para pelaku usaha.
- Dalam penertiban aset daerah biasanya jika ada permasalahan, maka KPK akan melakukan identifikasi. Lalu akan bekerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional dan Kejaksaan.
- Langkah koordinasi supervisi dengan Aparat Penegak Hukum, yaitu KPK melaksanakan fungsi koordinasi supervisi sebagai fasilitator, KPK melaksanakan fungsi koordinasi supervisi sebagai mediator dan KPK melaksanakan fungsi koordinasi supervisi sebagai supervisor.
- Kegiatan KPK sebagai supervisor adalah bersama Jaksa atau Mabes POLRI yaitu untuk supervisi di daerah mengenai kasus tertentu apakah akan diambil alih oleh KPK atau Kejaksaan.
- Untuk bidang penindakan, KPK melakukan koordinasi supervisi dengan aparat penegak hukum dari tingkat pusat-daerah, bentuk koordinasi tsb adalah sbg berikut:
- 1. KPK melaksanakan fungsi koordinasi supervisi sbg fasilitator 2. KPK melakukan fungsi koordinasi supervisi sebagai mediator 3. KPK melaksanakan fingsi koordinasi supervisi sbg supervisor
- Hal ini dilakukan ini sebagai bentuk alat kontrol penanganan tipikor dan agat tidak terjadi tumpang tindih di dalam penyelesaian kasus tipikor.
- Adapun fungsi koodinasi supervisi KPK sebagai mediator, fasilitator dan supervisor dilakukan dengan melakukan gelar perkara antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. KPK mengundang Penyidik dan Pihak Auditor untuk mencari solusi atas perbedaan pendapat dalam Penyidikan kasus tipikor, sehingga diperoleh kepastian hukum yang mengikat.
- Rencana aksi stranas KPK 2019 adalah fokus pada perizinan dan tata kelola niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
- Aksi stranas KPK dalam keuangan negara adalah integrasi sistem di prencanaan anggran berbasis elektronik, peningktan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non pajak.
- Tingkat kepatuhan pelaporan aksi PK K/L dari Pemda di triwulan 1 tahun 2019 adalah K/L 92% dan Pemda 63%.
- Mengenai pertanyaan Komisi 3 DPR-RI terkait penanganan perkara dan kasus kasus tipikor yang masih menumpuk, dapat disampaikan bahwa untuk 61 perkara penyidikan, dapat disampaikan bahwa sektor SDA dan Bea Cukai merupakan sektor dengan tingat perkara tertinggi.
- Suap menyuap masih modus perkara terbesar, dilanjutkan penyediaan barang dan jasa.
- Pelaku tipikor terbesar masih DPR-RI.
- Dari sisi sebaran wilayah, Pulau Jawa masih menjadi locus terbesar terjadinya praktik Tipikor. Untuk penanganan OTT, pada tahun 2017 terdapat 20 OTT yang melibatkan oleh 6 Kepala daerah. Untuk tahun 2018, terdapat 30 OTT yang melibatkan 18 Kepala Daerah. Untuk tahun 2019, jumlah OTT menurun, dimana sampai saat ini hanya dilakukan 8 OTT yang melibatkan 2 Kepala Daerah.
- Beberapa kasus tipikor yang menarik perhatian adalah Pesawat dan mesin pesawat dari Aorbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT. Garuda Indonesia, QCC di Pelindo II tahun 2020, KTP elektornik tahun 2011-2012, Helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017, kasus alat kesehatan kedokteran umum dan pengadaan sarpras askes di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun 2011-2013 dan bantuan Likuiditas BI.
- Kajian kelapa sawit yaitu meningkatkan pajak, kajian batubara juga meningkatkan pajak, kajian migas yaitu dalam penyederhanaan perizinan hulu migas, kajian hutan yaitu meningkatkan PNBP, kajian penyelamatan aset daerah yaitu ribuan aset yang belum bersertifikat.
- Upaya yg dilakukan KPK dalam menangani kasus kasus yang menarik perhatian adalah melakuakn koordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum di negara lain, melakukan koordinasi dengan Kepolisan dan K/L terkait, melakukan koordinasi dengan Auditor BPK, pelacakan aset dalam rangka pengembalian keuangan negara, menetukan target penyelesaian perkara.
- Untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), KPK akan melakukan pelaksanaan evaluasi jabatan, salary survey, dan studi banding.
- Untuk mencegah kebocoran informasi, KPK melakukan upaya mengunakan aplikasi thin client dalam proses pemeriksaan tingkat penyelidikan dan penyidikan, penerapan sistem manajemen keamanan melalui Peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2018.
- Modus penipuan mengatasnamakan KPK yaitu dengan mengaku pegawai KPK dan memeras SKPD Mojokerto, mengaku Penyelidik KPK dan memeras Bupati Jepara, sindikat penipuan mengaku KPK dengan nomor telepon mirip KPK.
- KPK melakukan kajian kawasan dan pelabuhan bebas di Batam dan Karimun, KPKmencegah agar hal-hal yang tidak ideal ini terjadi. Di Batam, KPK tidak bisa membedakan barang untuk konsumsi investasi dan barang yang digunakan sehari-hari.
- Di Batam, kolam renang di sana sepertinya isinya Aqua karena banyaknya Aqua masuk kesana. Rokok juga seperti itu.
- Untuk itu, KPK menyarankan agar Pemerintah membentuk KPK dengan batasan yang jelas, harus ada pengawasan yang ketat ketika masuk dan keluar ke dalam kawasan tersebut.
- Terkait gejolak internal, sejak awal sampai sekarang KPK sudah menerapkan sesuai Undang-Undang KPK Pasal 13.
- Proses SP3 koordinasi belum dalam betul, Penyidik berdiskusi tentang penunggakkan kasus. KPK berharap sebulan terakhir ini bisa selesai.
- Masalah utama dari Pak Lino (Mantan Dirut Oelindo) adalah kerugian uang negara. KPK berhrap sebulan kedepan akan selesai.
- Kasus suap memang banyak terjadi di pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Untuk mengatasi kasus suap barang dan jasa, KPK mengupayakan agar pelaksanaan tender itu di jalankan dengan E-Procurement (Eproc).
- Suap untuk penaikan jabatan sangat banyak. Contohnya Kepala Sekolah dari satu daerah ke daerah lain. Suap jabatan ini banyak dilakukan petinggi negri. Ini tidak berdiri sendri, tetapi juga berhubungan suap korupsi sektor politik.
- Selain itu, kasus suap jabatan juga merupakan kasus suap yang tertinggi. Untuk itu, KPK mengusulkan kepada Kemenkeu untuk mengurangi transaksi secara tunai karena berdasarkan hasil penyelidikan, 80% transaksi kasus suap dilakukan secara tunai.
- Volume cukai rokok juga tidak masuk akal. Di Batam, 300 batang sehari dikonsumsi. Negara kehilangan 900M dari cukai rokok saja.
- Masalah endorsement faktur pajak juga terjadi di Batam, hal ini disebabkan karena tidak adanya kerja sama yang baik antara Dirjen Pajak dengan Dirjen Bea Cukai. KPK mencegah terjadinya endorsement faktur pajak agar tidak terjadi restitusi di luar Batam.
- Sampai dengan saat ini, KPK belum melakukan supervisi yang optimal terhadap perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan karena peran KPK adalah fokus pada perkara-perkara tipikor yang dilimpahkan ke KPK. Ketika perkara tipikor dilimpahkan ke KPK, orang tersebut hanya akan menjadi Saksi, tetapi ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Kepolisan atau Kejaksaan, pasti orang tersebut menjadi Tersangka, padahal pemberian status Tersangka harus diteliti secara mendalam.
- Supervisi yang dilakukan KPK saat ini hanya terbatas pada penanganan perkara yang terhambat atau belum selesai pada Kejaksaan. KPK mengharapkan agar peran supervisi KPK ini bisa lebih ditingkatkan.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2024 sampai dengan Oktober 2024 dan Program Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - RDP Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu
- Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Law Firm James Tonggiroh & Partner
- Pembahasan RKA K/L Tahun 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung
- Pembahasan RKA K/L TA 2025 serta Usulan Program - RDP Komisi 3 dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sekjen Komisi Yudisial, dan Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung
- Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Semester I Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pembahasan RKA dan RKP K/L TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2025, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Realisasi Anggaran Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK
- Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Program Kerja Utama dan Target Komnas HAM Tahun 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua Komnas HAM
- Penyampaian Aspirasi atas Sengketa Lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan PT. Gorby Putra Utama — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum PT. Sentosa Kurnia Bahagia
- Penjelasan Rekruitmen Calon Anggota LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Ketua Pansel Calon Anggota LPSK
- Penjelasan Rekrutmen Calon Anggota LPSK – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) LPSK
- Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau
- Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas - RDP Komisi 3 dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau
- Mendengarkan Aspirasi Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia
- Pemberian Persetujuan Kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen - Raker Komisi 3 dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Menteri Koordinator PMK
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia