Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Komnas HAM an. Sondang Frishka Simanjuntak

Tanggal Rapat: 3 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 21 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Sondang Frishka Simanjuntak, calon anggota Komnas HAM

Pada 3 Oktober 2017, Komisi 3 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan calon anggota Komnas HAM an. Sondang Frishka Simanjuntak terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Desmond Junaidi Mahesa dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Banten 2 pukul 15:04 WIB. (ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sondang Frishka Simanjuntak, calon anggota Komnas HAM
  • Kondisi Komnas HAM adalah permasalahan internal yang terjadi dan salah satu permasalahannya adalah mekanisme kerja. Hal ini terlihat dari kepemimpinan yang berganti-ganti setiap tahun dan cara kerja tidak baik.
  • Dalam penegakan HAM, perlu memasukkan pemantauan dan mediasi serta satu penegakan HAM. Fungsi sudah ada dalam Komnas HAM namun ketika diturunkan ke dalam struktur, tidak berjalan maksimal. Hal tersebut diakibatkan karena ketika mereka mempunyai satu kajian, tidak jelas sampai pada hal yang direkomendasikan. Maka, perlu adanya advokasi, subkom reformasi hukum dan kebijakan. Hal ini serupa dengan Komnas Perempuan yang memiliki advokasi serta memberikan rekomendasi atas kebijakan.
  • Dalam penyelesaian kasus HAM, banyak mengalami kendala. Untuk kasus HAM 7+2 seperti tragedi Mei 1998, terdapat 4 hak atas korban yaitu hak kebenaran, keadilan, pemulihan dan tidak keberulangan. Untuk penyelesaian kasus HAM seperti itu, dapat melalui pengadilan dan rekonsiliasi. Sementara, untuk kasus Mei 1965, dapat diselesaikan dengan rekonsiliasi.
  • Mengenai hukuman mati, secara universal sudah dihapuskan, namun di Indonesia sudah dijaga dengan fair trail. Menurutnya, hal yang dapat dilakukan adalah hukuman mati yang tidak melanggar HAM. Proses yang tidak berjalan dengan baik akan menyebabkan hukuman mati menjadi sewenang-wenang namun hal ini semua tergantung dari pimpinannya.
  • Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) perlu direvisi bukan dihapuskan. Bila ditanya mengenai peran dirinya dalam UU KKR, maka jawabannya adalah sebagai lawyer.
  • Untuk penegakkan hukum bagi pelanggaran HAM, sebenarnya dapat menyentuh aspek kebenaran, pemulihan, dan jaminan tidak berulang. Oleh karenanya, perlu ada reformasi hukum agar tidak terjadi pelanggaran HAM yang berat yang saat ini hanya ada di tingkatan elit. Melalui social media, pemuda dapat paham dan mengetahui tentang isu di masa lalu. Komnas HAM hanya berjalan sendiri sebab tidak melibatkan partisipasi publik sehingga kurang perhatian dari masyarakat. Dalam kasus pelanggaran HAM, apapun jenis kejahatannya tersangka tetap dilindungi HAM-nya.
  • Untuk popularitas, itu sudah merupakan konsekuensi bagi yang bekerja di Komnas HAM. Mengenai perihal menyikapi pelanggaran HAM di KPK, dirinya berkomitmen untuk penguatan pencegahan korupsi dengan melalui mekanisme penegakan hukum.
  • Selanjutnya, bila publik sudah menerima Komnas HAM, maka dia sudah dapat ikut terlibat dengan memberikan kritik serta masukan. Dirinya telah memiliki pengalaman yang cukup dan akan dikontribusikan ketika dalam Komnas HAM.
  • Menurutnya, Komnas HAM sekarang sudah tersita oleh programatik dan harus ada fungsi-fungsi lain yang digerakkan. Komnas HAM perlu merevitalisasi cara kerjanya karena selama ini Komnas HAM kurang bermain apik sehingga setiap kasus yang sedang dibela Komnas HAM tidak didengar. Menurutnya pula, agar rekomendasi Komnas HAM dapat dipertimbangkan adalah dengan bentuk MoU. Sebab apabila rekomendasi itu berbunyi dan bermanfaat maka tidak mungkin tak dianggap. Mengenai orang-orang di Medan yang tersiksa dengan pembangunan Podomoro, dirinya siap dan berani membelanya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan