Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner LPSK an. Ratna Batara Murti

Tanggal Rapat: 5 Dec 2018, Ditulis Tanggal: 18 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Ratna Batara Murti, calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Pada 5 Desember 2018, Komisi 3 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) an. Ratna Batara Murti terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Desmond Junaidi Mahesa dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Banten 2 pukul 11:05 WIB. (ilustrasi: liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ratna Batara Murti, calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Layanan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat merupakan terobosan yang positif dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Layanan ini tidak hanya memberikan terapi saja namun juga mengembalikan hak ekonomi pada korban. LPSK menginginkan agar korban dapat melakukan pekerjaan seperti sediakala.
  • Klasifikasi pelanggaran HAM berat diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam UU tersebut, pelanggaran HAM dibagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kemanusiaan.
  • Terobosan layanan psikososial ini sebagai peluang yang harus diperjuangkan dimana penanganannya harus ditingkatkan. Dalam menerapkan layanan psikososial, perlu diadakan kerja sama dengan kementerian terkait demi mencapai hasil maksimal.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan