Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Hidayat Manao

Tanggal Rapat: 29 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 24 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Agung, Hidayat Manao

Pada 29 Agustus 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Hidayat Manao mengenai Fit and Proper Test Calon Hakim Agung. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Bambang Soesatyo dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 6 pada pukul 17:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : pa-gresik.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Agung, Hidayat Manao
  • Mengacu pada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok TNI untuk mempertahankan wilayah indonesia.
  • Pasal 7 tertera tugas pokok TNI tentang tugas operasi militer perang dan non perang.
  • Kekuasaan kehakiman dibunyikan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.
  • Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur peradilan militer, jika dihitung-hitung sudah 19 tahun belum direvisi.
  • Keppres Nomor 56 Tahun 2004 yang didasarkan Mahkamah Agung bahwa kedudukan organisasi peradilan militer ini telah berada satu atap dengan Mahkamah Agung.
  • Sejak 2004 posisi peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung.
  • Tentang pembinaan khusus untuk hakim militer tentang pembinaan teknis yudisial.
  • Peradilan militer seluruh indonesia itu ada tipe A dan tipe B.
  • Eksistensi peradilan militer sejak berada satu atap dibawah Mahkamah Agung sangat mengalami kemajuan.
  • Eksistensi organisasi peradilan militer sampai saat ini tidak menemui kendala kecuali dalam tugas pokok.
  • Eksistensi peradilan militer di bawah Mahkamah Agung masih relevan karena putusan militer beda dengan yang lain, selain ada kepentingan undang-undang, ada kepentingan lainnya.
  • Bagi TNI, narkoba bagi prajurit yang terlibat pasti akan ditindak tegas. TNI mementingkan keselamatan negara, juga keselamatan batalyon.
  • Hakim Agung adalah memberi manfaat kepada negeri ini, khususnya dari kamar militer.
  • Hidayat mempunyai usaha khusus untuk membenahi kamar militer.
  • TNI di lapangan sangat selektif mana saja prajurit yang tidak layak untuk dibina.
  • Peradilan militer ada hukuman tambahan pemecatan.
  • Peradilan militer ada perkara pemecatan, hukuman itu sangat berimpilkasi pada hukum administrasi.
  • Dilihat pengehukuman itu motivnya apa, apakah membangkitkan rasa perjuangan.
  • Mati dan hidup Indonesia ada ditangan tentara, sehingga kadang tentara tidak dipecat, tetapi ada keringanan untuk membiayai anak istri.
  • Jika tidak dipecat akan mempengaruhi kinerja karena sekali kena akan sulit.
  • Hukuman sifatnya adalah pembinaan.
  • Prajurit jika sudah terkena narkoba, bagaimana ia bisa memegang senjata? Karena yang rusak adalah susunan syaraf. TNI menjanjikan kedepan dengan reformasi bidang hukum terutama narkoba tidak dipecat dan masih intervensi di depan image masyarakat.
  • TNI sudah memulai semua perkara dan semua narkoba pelakunya harus dipecat.
  • Pantas atau tidaknya dipecat hanya ditentukan oleh peradilan dan tidak ingin diintervensi karena tugas berat karena berhubungan dengan hati nurani manusia.
  • Masalah di sumber daya manusia, banyaknya manusia bisa saja untuk mengambil kesempatan dan keuntungan, jadi harus diawasi.
  • Jika recruitmentnya bagus, maka akan bagus juga pembinaannya.
  • Jika Mahkamah Agung recriutmentnya bagus, berarti pengawasannya mudah.
  • Hidayat meyakinkan bahwa tidak ada intervensi dalam kasus-kasus di militer.
  • Rasanya pahit karena banyak pencapaian Mahkamah Agung karena hujan sehari menjadi rusak semua, ini sangat mencederai konstitusi.
  • Yang terpenting adalah komitmen dan integritas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan