Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Pandji Windagdo

Tanggal Rapat: 25 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 24 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Agung, Pandji Wadagdo

Pada 25 Agustus 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Pandji Windagdo mengenai Fit and Proper Test Calon Hakim Agung. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Mulfachri dari Fraksi PAN dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 19:54 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : budayamedia.wixsite.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Agung, Pandji Wadagdo
  • Di Belanda penyalahgunaan keadaan sudah masuk ke syarat selain pemerasan dan kesesatan.
  • Penyalahgunaan ini sudah lama dipakai dalam peradilan.
  • Penyalahgunaan keadaan sudah diatur di dalan peraturan perlindungan konsumen.
  • Seseorang yang menggunakan posisi dominan itu menawarkan membuat perjanjian yang mempunyai kelemahan dalam kedudukan yang tidak seimbang.
  • Meskipun di Indonesia pasal penyalahgunaan belum ada atau belum dibuat, namun sudah diterapkan praktiknya. Contohnya seperti penyalahgunaan keadaan, yaitu menaikan suku bunga dari sebuah pinjaman.
  • Orang yang mempunyai kedudukan dominan mempunyai dasar hukum dalam pasal 1338 KUHPerdata.
  • Mafia peradilan berdasarkan dari individu dan moralitas.
  • Implementasi terhadap pengawasan kurang dan jangan sampai atasannya menjadi masalah.
  • Pembenaham dari dalam institusi itu sendiri yang seharusnya lebih dahulu dibenahi.
  • Jika misalnya sampai orang ini keluar kantor pimpinannya harus tau.
  • Akar persoalannya dari individunya dan kurangnya pengawasan pada institusinya.
  • Pengawasan menjadi prioritas perhatian.
  • Penyelesaian perkara juga ada waktunya. Pengadilan Negeri paling lama 5 bulan dan Pengadilan Tinggi 3 bulan.
  • Terkait tranparansi sistem kamar sudah ada aturan dasarnya, namun dalam praktiknya belum.
  • Terkait transparansi sistem kamar yang belum diterapkan karena prosedur yang lama dan berbelit-belit.
  • Prosedur perlu dilakukan pemangkasan.
  • Dari bawah sudah ditekankan bahwa harus ada dokumen elektronik, jadi tinggal dicopy saja.
  • Terkait masalah integritas dalam contoh kasus suap, Hakim akan terkena sanksi dari Majelis Kehormatan Hakim.
  • Masalah integritas seharusnya Hakim yang bermasalah diberhentikan dengan hormat.
  • Sebetulnya untuk suap masalah yang serius menurut sebaiknya mundur, apalagi seperti operasi tangkap tangan.
  • Ada perbedaan pendapat untuk perekrutan Hakim. Komisi Yudisial meminta untuk menyeleksi dan dilibatkan.
  • Hubungan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berbeda pandangan mengenai rekruetmen calon Hakim.
  • Memang ada masalah karena Komisi Yudisial meminta rekutmen melibatkan Komisi Yudisial dan tidak perlu menjadi calon pegawai negeri sipil.
  • Komisi Yudisial tetap mempertahan seharusnya langsung bisa menjadi Hakim dan tidak perlu menjadi pegawai negeri
  • Rekomendasi dari Komisi Yudisial seharusnya tetap dari Mahkamah Agung. Jika Komisi Yudisial mengusulkan Hakim nakal, maka itu perlu diperhatikan.
  • Perkara yang munumpuk sulit diselesaikan karena memang jumlah Hakimnya yang kurang.
  • Ada yang namanya operasi kikis dan itu bisa menekan dalam penumpukan perkara yang ada.
  • Terkait penyelsaian perkara untuk Hakim Agung lamanya 3 bulan.
  • Datangnya perkara melalui 27 tahapan, harusnya bisa dipersingkat.
  • Terkait penyelsaian perkara, dibutuhkan adanya Hakim yang diutus untuk memantau mengenai perkara-perkara tersebut.
  • Paling tidak ada yang memantau agar perkara itu tidak bisa sampai berbulan-bulan.
  • Terkait menolak anggota partai, saat itu Pandji akan melakukan sidang. Ia heran mengapa orang itu bisa masuk.
  • Mengenai memarahi pegawai adalah benar, Pandji mengatakan jika ingin tetap menjadi pegawai jangan demikian.
  • Masalah-masalah yang mencuat apakah prilaku pribadi atau kultur, Pandji mengira ia cenderung mengatakan ini prilaku pribadi/oknum.
  • Terkait kemiskinan struktural kepemilikan tanah, hal ini memang banyak terjadi didaerah seperti di Mataram.
  • Terkait kemiskinan struktural kepemilikan tanah, hal ini membuat posisi masyarakat lemah karena keadilan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan