Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kapasitas Organisasi di Lampung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua Jaringan Masyarakat Lampung

Tanggal Rapat: 3 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 3 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Ketua Jaringan Masyarakat Lampung

Pada 3 April 2017, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua Jaringan Masyarakat Lampung mengenai Kapasitas Organisasi di Lampung. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Banten 2 pada pukul 10:56 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : biznetnetworks.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Jaringan Masyarakat Lampung
  • Perwakilan Jaringan Masyarakat Lampung adalah warga Lampung asli dan tidak seperti Sinta yang informasinya sudah mencabut laporan.
  • Jaringan kerakyatan berbeda dengan Sinta yang sudah mencabut laporannya.
  • Perwakilan Jaringan Masyarakat Lampung sebagai warga Lampung percaya bahwa seorang Gubernur tidak boleh melakukan perbuatan tercela.
  • Perwakilan Jaringan Masyarakat Lampung percaya bahwa Ridho Ficardho telah melecehkan Komisi 3 DPR-RI sebagai lembaga negara.
  • Perwakilan Jaringan Masyarakat Lampung meminta bahwa Sinta harus di amankan untuk tidak melakukan penghilangan atas dirinya.
  • Sinta bukan warga Lampung dan teridentifikasi pernah melakukan tindak pidana di Polres Jakarta Selatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan