Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 40 Rancangan Undang-Undang Terorisme — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 23 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 10 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 23 Maret 2017, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 40 Rancangan Undang - Undang Terorisme. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Hanafi Rais dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Yogyakarta pada pukul 10:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : kajianpustaka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Pemerintah memakai kata korporasi juga di dalam undang-undang dan mengusulkan karena ada frase korporasi terorisme.
  • Pemerintah mengusulkan mungkin tidak hanya penetapan, tetapi ada juga putusan pengadilan karena jamaah islamiah itu diputuskan oleh putusan.
  • Penetapan peradilan memang perlu, jadi organisasi terorisme yang sudah ada listnya ditetapkan kesini atau tidak. Menurut Pemerintah sekalian ditambahkan saja.
  • Penetapan dan putusan berbeda, penetapan hanya satu pihak, yaitu pemohon.
  • Jika putusan ada dua pihak yang mengajukan bukti. Pemerintah lebih setuju jika penetapan karena prosesnya tidak berbelit-belit.
  • Ketika PBB mempunyai list, pertanyaannyasiapa yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan ke Pengadilan.
  • Pemerintah ingin semua berhati-hati dan lebih baik ditunda.
  • Banyak variabel yang harus dipikirkan dengan hati-hati.
  • Jika berkenan, Pemerintah akan menyusun pasal-pasal terlebih dahulu.
  • Pemerintah perlu konsultasi dari ahli bahasa. (Pasal 12 ayat 3).
  • Jika memakai kata "mengarakan" berarti perlu penjelasan.
  • Pelatihan militer tidak tersentuh, jika membawa senjata api, baru bisa dikenakan.
  • Banyak pasal yang penting, jadi sejak awal Pemerintah dapat mendeteksi.
  • Mau pelatihan apapun, jika masuknya seperti ini bisa saja kena.
  • Mekanisme bukti yang cukup itu ditetapkan oleh Pengadilan.
  • Pemerintah tidak sembarangan, ketika Pemerintah mengajukan untuk menangkap seseorang sudah ada dua alat bukti.
  • Mungkin nanti Jaksa bisa membuktikan dengan unsur.
  • Jika dengan maksud harus dibuktikan, bentuknya apa dalam putusan akhir, akibat yang ditujunya harus dibuktikan.
  • Memang ada pasal yang ketika ada org yang dengan sengaja meng-upload ke internet semacam petunjuk-petunjuk membuat bom.
  • Patut diketahui atau patut diduga itu sudah ada pada pasal pencabulan dan lain-lain.
  • Ketika membaca ayat 2 tidak seperti ayat 1, semua harus melihat yang patut diketahui itu kaitannya dengan maksud melakukan persiapan tindak pidana terorisme.
  • Memang untuk pidana sangat serius, unsur pencegahannya lebih kental.
  • Penyidik tidak boleh serta merta menangkap apabila tidak ada bukti yang cukup.
  • Selama ini jaringan terorisme saat ini banyak menggunakan cyber space atau sosial media.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan