Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Program Strategis di Tengah Pandemi Covid-19 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Tanggal Rapat: 8 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 9 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Pada 8 Juli 2020, Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengenai program strategis di tengah pandemi Covid-19. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sudin dari fraksi PDI-Perjuangan dapil Lampung 1 pukul 10:20 WIB. (ilustrasi: kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
  • Perkembangan Pelaksanaan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Infeksius Covid-19 dari Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes), yakni:
    • Dari target 55 wilayah, yang sudah terlaksana 39 dan yang belum terlaksana 16.
    • Sosialisasi yang belum terlaksana: Aceh I, Lampung I, Jawa Barat III, Jawa Tengah IV, Jawa Tengah IV, Jawa Tengah VIII, Jawa Timur IX, Jawa Timur XI, Kalimantan Barat I, Kalimantan Barat I, Sulawesi Selatan II, Sulawesi Tenggara, NTB I, Maluku, Maluku Utara, Papua.
  • Pengadaan dropbox dan plastik penampung limbah B3.
    • Dropbox Limbah Fasyankes Vol: 55 rumah sakit rujukan, yakni:
      • 8 Wilayah dalam proses pengiriman;
      • 30 Wilayah dalam proses;
      • 17 Wilayah proses e-purchasing.
  • Pengadaan APD petugas pengelola limbah B3 infeksius Covid-19:
    • APD di e-Katalog tidak ada yang satu paket (kacamata, masker, baju, sarung tangan dan sepatu boots).
    • Pengadaan APD akan dilakukan melalui mekanisme lelang cepat.
    • Sedang dalam proses pengumuman lelang cepat.
  • Pengadaan kendaraan pembantu penyemprotan disinfektan dimana 26 wilayah sudah diproses e-purchasing, yakni:
    • Aceh I;
    • Aceh II;
    • Sumatra Barat I;
    • Riau I;
    • Sumatra Selatan I;
    • Lampung I;
    • Banten II;
    • Jawa Barat II;
    • Jawa Barat III;
    • Jawa Barat V;
    • Jawa Barat VII;
    • Jawa Tengah VI;
    • Jawa Tengah VI;
    • Jawa Tengah VII;
    • Jawa Timur II;
    • Jawa Timur VII;
    • Jawa Timur VIII;
    • Jawa Timur VIII;
    • Kalimantan Timur;
    • Sulawesi Barat;
    • Sulawesi Tenggara;
    • Bali;
    • NTB I;
    • NTT II;
    • Maluku;
    • Papua;
  • Desain implementasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
    • Kegiatan operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan desa:
      • Pemetaan, inventarisasi dan verifikasi areal dalam rangka pengembangan hutan sosial.
      • Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA).
      • Sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
      • Pelatihan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
      • Diseminasi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).
      • Pengelolaan hutan oleh KPH bersama masyarakat (pengembangan agroforestri).
      • Pengembangan usaha produktif (pembangunan kebun bibit desa dan pembuatan kompos).
      • Patroli bersama.
      • Reward untuk Desa Bebas Api.
    • Pemulihan Ekosistem Gambut:
      • Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
      • Pemulihan ekosistem gambut:
        • Suksesi alami;
        • Rehabilitasi;
        • Restorasi (sekat kanal dan pintu air);
        • Cara lain yang sesuai dengan perkembangan iptek.
      • Monitoring dan evaluasi.
    • Pembangunan kesadaran hukum dengan optimalisasi MPA dan KPH.
  • Pencegahan illegal logging kawasan hutan produksi.
    • Langkah-langkah pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dalam mengatasi illegal logging adalah kebijakan implementasi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang diterapkan dari hulu (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/IUPHHK) hingga ke hilir (industri dan eksportir) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.30 Tahun 2016, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat PHPL dan Sertifikat Legalitas Kayu. Pelaksanaan sertifikasi tersebut dilakukan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) meliputi 14 Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan 27 Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) menggunakan kriteria dan indikator sesuai peraturan perundangan. Sedangkan pengawasannya dilakukan oleh Pemantau Independen. Implementasi SVLK diharapkan dapat mengatasi illegal logging dan illegal trading serta dapat meningkatkan good governance. Penurunan proporsi kayu ilegal dalam ekspor kayu Indonesia dari 80% pada tahun 2004-2006, menjadi 60% pada 2015 dan menjadi 29,1% pada 2019.
  • Dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap tahunnya kementerian menganggarkan 500 Miliar rupiah. Hal ini sangat membantu sembari melihat kawasan hutan konservasi ini akan menolong untuk gerakan nasional sumber daya alam Indonesia. Perhutanan sosial dan hutan kemasyarakatan yaitu stimulasi penganggaran untuk pemerintah daerah dan petugas daerah.
  • Penegakkan hukum pidana di sektor kehutanan dan lingkungan sejak 2015-2020, yakni:
    • Jumlah hasil penegakkan hukum P21 (851 kasus) dengan rincian:
      • Pembalakan liar: 427 kasus;
      • Perambahan: 114 kasus;
      • Peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL): 276 kasus;
      • Pencemaran dan kerusakan lingkungan: 31 kasus;
      • Kebakaran hutan dan lahan: 6 kasus.
    • Jumlah hasil fasilitasi Kepolisian RI dan Kejaksaan (194 kasus), dengan rincian:
      • Pembalakan liar: 6 kasus;
      • Perambahan: 11 kasus;
      • Peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL): 0 kasus;
      • Pencemaran dan kerusakan lingkungan: 95 kasus;
      • Kebakaran hutan dan lahan: 82 kasus.
  • Operasi pencegahan dan pengamanan hutan dan hasil hutan sejak 2015-2020 sebanyak 1.30 operasi, dengan rincian:
    • Operasi pemulihan dan kawasan hutan: 525 operasi;
    • Operasi peredaran TSL: 309 operasi;
    • Operasi peredaran hasil hutan kayu: 536 operasi.
  • Dasar hukum/kebijakan dalam penanganan konflik tenurial dan hutan adat, yaitu:
    • Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
    • Keputusan MK No. 35/PUU-X/2012 atas Uji Materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
    • Keputusan MK No. 95/PUU-XII/2014 atas Uji Materi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
    • Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH);
    • Peraturan Menteri LHK Nomor 84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial di Kawasan Hutan;
    • Peraturan Menteri LHK Nomor 83/Menlhk-Setjen/2016 tentang Perhutanan Sosial;
    • Peraturan Menteri LHK Nomor P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/201 tentang Hutan Hak dan Hutan Adat;
    • Peraturan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Nomor: P.4/PSKL/SET/PSL.1/4/2016 tentang Mediasi Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan;
    • Peraturan Dirjen PSKL Nomor: P.6/PSKL/Set/Kum.1/5/2016 tentang Pedoman Asesmen Konflik Tenurial dan Hutan Adat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan