Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Progres Pembahasan Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 21 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 6 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Menteri Hukum dan HAM

Pada 21 Maret 2018, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Hukum dan HAM mengenai Progres Pembahasan Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Edhy Prabowo dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 10:55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : pshk.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pertanian
  • Menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pemerintah telah menyelesaikan. Namun, sesuai arahan Presiden berdasarkan surat agar Rancangan Undang-Undang tidak menetapkan/membuat karantina baru.
  • Ketentuan lembaga karantina hewan laut, ikan dan tumbuhan laut, sebaiknya diatur dalam satu pasal saj,a yaitu teorganisasi dan terkoordinasi oleh pemerintah.
  • Pemerintah sebagai penyelenggaraan sistem karantina berharap lembaga ini terintegrasi.
  • Pemerintah harus mencari jalan tengah atas masalah karantina nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Selama ini di pembahasan Rancangan-Undang-Undang, sebagai contoh pembentukan proses Rancangan-Undang-Undang tidak menyebutkan badan baru.
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyarankan urusan karantina dilakukan secara terintegrasi dan terorganisasi oleh badan pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM
  • Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan tekait masalah karantina, yaitu penyelenggaraan sistem karantina dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan