Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Ketahanan Pangan Nasional - Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perum Bulog

Tanggal Rapat: 5 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 27 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Perum BULOG→Budi Waseso

Pada 5 November 2019. Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perum Bulog mengenai Ketahanan Pangan Nasional. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sudin dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia dapil Lampung 1 pada pukul 16:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perum BULOG → Budi Waseso
  • Secara sektoral kebijakan pangan tidak dapat dilepaskan dari kebijakan beras, karena di Indonesia beras masih menjadi pangan yang strategis.
  • Tiga pilar ketahanan pangan yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas.
  • Sampai tanggal 4 November 2019, realisasi beras mencapai 1.116.353 ton.
  • Mengenai kebijakan pangan, dalam hal ini posisi Perum BULOG berfungsi sebagai operator untuk menjaga stabilisasi harga produsen dan konsumen.
  • Penugasan yang diberikan Perum Bulog bersifat ad hoc dan penugasan belum terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
  • Ditengah tantangan yang dihadapi pPerum Bulog, Manajemen Bulog tetap menjaga ketahanan pangan di negeri ini.
  • Untuk operasi pasar target Perum BULOG itu 5.000 ton, tetapi Perum BULOG hanya bisa 3.000 ton. Perum BULOG berupaya menyerap dari dalam negerI. Perum BULOG masih sisa dari impor tahun 2017 Hari ini masih sisa 19.000 ton.
  • Manakala ini tidak bisa Perum BULOG salurkan, karena ada waktu expired-nya beras ini. Hutang Perum BULOG sampai hari ini ada 28 T dan bunga itu komersial bisa mencapai 9 T.
  • Perum BULOG memiliki kesulitan lagi untuk menyalurkan sisa impor. Permasalahannya adalah taste beras impor tidak sesuai dengan konsumsi masyarakat. Perum BULOG tidak bisa mengeluarkan beras karena rasanya berbeda dari beras dalam negeri.
  • Batas waktu Perum BULOG mepet untuk menyalurkan, waktu kualitasnya tersisa 5 bulan. Jika tidak, akan menimbulkan penyakit,. Yang menjadi permasalahannya yaitu tidak ada anggaran dari Kemenkeu untuk disposal beras.
  • Jika tidak ada perintah dari pemerintah, Perum BULOG tidak bisa menjual, karena ada peraturannya kalau beras itu milik negara.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan