Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang Disebabkan oleh Aktivitas Pabrik PT Sumatera Prima Fibreboard di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir - Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tanggal Rapat: 11 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 18 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: KLHK RI

Pada 11 Februari 2020, Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengenai Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang Disebabkan oleh Aktivitas Pabrik PT Sumatera Prima Fibreboard di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir. RDP dibuka dan dipimpin oleh Sudin Fraksi PDI Perjuangan dapil Lampung 1 pada pukul 10:07 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

DPRD Provinsi Sumatera Selatan
  • Aktivitas produksi pabrik sudah dihentikan sebelum DPRD Prov.Sumatera Selatan datang sehingga masyarakat menyampaikan debu dari serbuk kayu produksi menjadi kayu semprot itu sudah dihentikan.
  • Intinya bahwa masyarakat dengan debu partikel-partikelnya dipastikan menggangu disamping dengan partikel debu. Serbuk kayu juga bau. Selama ini belum pernah digubris.
  • Kejadian ini terjadi bersama dengan kegelisahan masyarakat terkait aktivitas pabrik. Kegelisahan ini DPRD Prov.Sumatera Selatan mengira sudah sangat lama dan sampai puncaknya masyarakat membuat laporan pengaduan kepada DPRD Prov.Sumatera Selatan. Dengan melihat langsung kondisi yang ada dilingkungan pabrik, dari kunjungan itu DPRD Prov.Sumatera Selatan menemukan beberapa aktivitas yang sesuai dengan aduan masyarakat. Memang ada permasalahan yang luar biasa dari baunya sampai partikel debunya.
  • Ketika DPRD Prov.Sumatera Selatan ke lokasi, DPRD Prov.Sumatera Selatan bertemu dosen Prodi fisika. Keresahan masyarakat ini sudah berlangsung dari tahun 2010. Ini terparah kondisinya. DPRD Prov.Sumatera Selatan sampai berlanjut ke Komisi 4 DPR RI
  • Sedikit licik karena 2 hari sebelum DPRD Prov.Sumatera Selatan mesin dimatikan tetapi malam dimulai lagi, masyarakat memfoto debunya di mobil-mobil. Bayangkan kalau itu masuk ke paru-paru.

Dinas Lingkungan Hidup
  • Temuan Dinas Lingkungan Hidup juga diatasnya dipasang jaring seperti penangkap partikel debu. Jaring biasa, sehingga tentu ini dari segi SOP nya sudah diragukan.
  • Dinas Lingkungan Hidup mencoba mengirim alat untuk memantau di sekitar permukiman.
  • Karen izinnya dikeluarkan oleh Kabupaten maka Dinas Lingkungan Hidup dari Provinsi akan mengeluarkan surat dari rekomendasi Gubernur untuk mengeluarkan sanksi Pemerintah. Kemudian untuk menemukan teknologi baru alat pengendali dari pencemaran Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa secara langsung memberi sanksi kecuali dari Menteri.
  • Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan DPRD untuk satu alat dipasang tanda pengamanan untuk tidak dioperasikan. Sehingga sampai saat ini tidak beroperasi. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup meminta pihak perushaaan mentandatangani berita acara pengawasan.

KLHK RI
  • Ada aspek teknis, ekologis, sosial, dan yuridis. Secara teknis sudah disampaikan. Yang menjadi permasalahan sekarang adalah aspek yuridis.
  • Sesungguhnya the first line Kabupaten yang mengeluarkan izin yang melakukan pengawasan.
  • Sanksi administratif itu kewenangan daerah. Sanksi administratif itu bersifat represif. Jadi bisa, kalau sudah lama mestinya sudah selesai. Apalagi komplain ini sudah lama.
  • Harus ada pendalaman. Verifikasi administratif dan faktual, dua-duanya digunakan untuk mendapat fakta.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan