Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan RUU Prioritas 2020 - Komisi 4 DPRRI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pertanian RI, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan

Tanggal Rapat: 11 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 31 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Pada 11 November 2019, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pertanian RI, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan RUU Prioritas 2020. RDP dibuka dan dipimpin oleh Sudin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapil Lampung 1 pada pukul 13:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
  • menyangkut adanya usulan RUU. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Kementerian sangat tertarik dan banyak yang sudah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lakukan. Demi koordinasi yang dilakukan, pada prinsipnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung apabila ada tambahan yang diinisiatifkan oleh DPR RI, tetapi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum ada usulan.

Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
  • Terkait usulan UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan perlu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sampaikan ada catatan yaitu RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI masih belum melihat draft RUU Perikanan.
  • Usulan prolegnas 2020-2024 dan usulan prioritas 2020 yaitu terkaitan UU Landas Kontinen. Selanjutnya untuk usulan program Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tetap mengusulkan usulan yang pernah disampaikan.
  • Terkait perubahan UU Perikana,n ada beberapa hal yang menjadi faktor penting yang melatarbelakangi perubahan UU tersebut. Yaitu pertambahan sanksi administrasi sebelum pidana (ultimum remidium), penguatan sanksi dan pertanggung jawaban korporasi, sinkronisasi dengan UU lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan