Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tindak Lanjut Permasalahan Hukum Adat dan Areal Perkebunan Suku Anak Dalam — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Perhutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT. Lonsum, Bupati Musi Rawas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Rawas, Perwakilan Masyarakat Muara Megang, Masyarakat Rawas Ilir dan Perwakilan Suku Anak Dalam Tebing Tinggi

Tanggal Rapat: 12 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 27 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Perwakilan Suku Anak Dalam Tebing Tinggi

Pada 12 Fbeurari 2018, - Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Perhutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT. Lonsum, Bupati Musi Rawas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Rawas, Perwakilan Masyarakat Muara Megang, Perwakilan Masyarakat Rawas Ilir dan Perwakilan Suku Anak Dalam Tebing Tinggi mengenai Tindak Lanjut Permasalahan Hukum Adat dan Areal Perkebunan Suku Anak Dalam. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Edhy Prabowo dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 14:23 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : cekaja.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelidiki memang ada kegiatan sawit ilegal berkaitan dengan PT. Sriwijaya Sejahtera.

Dirjen Perhutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Apabila dari pelepasan lahan sebesar 1.400 Hektare, perusahaan siap memfasilitasi untuk pembuatan kebun masyarakat.
  • Setelah tahun 2004, kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi perkebunan masyarakat. Kewajiban tersebut juga dianjurkan untuk membangun kebun-kebun masyarakat sepanjang kebun tersebut ada di wilayah yang tersedia.

Bupati Musi Rawas
  • Dari tuntunan masyarakat desa untuk mendapatkan kebun lahan sawit. Setelah Bupati Musi Rawas mengundurkan dari PT. Palembang, ia meminta perusahaan untuk segera menuntaskan masalah.
  • Lahan terdapat tidak jauh dari desa tebing Jatimura, hal itulah menjadi harapan pihak perushaan sawit dapat segera membeli lahan tersebut.
  • Dalam tanggapan tim, ada 6 tuntutan, yaitu masyarakat mempertanyakan terkait izin lokas PT. Drup kurang lebih 2.200 Hektar ada di wilayah Musi Rawas. Sejak 16 Desember 2009, PT. Longsum telah mengakuisisi PT. Drup atau peralihan PT. Drup ke PT. Longsum.
  • Proses Hak Guna Usaha (HGU) merupakan kewenangan pemerintah.
  • Masyarakat Musi Rawas menuntut agar ada pemberdayaan tenaga kerja lokal.
  • Tuntutan selanjutnya adalah pengembalian tanam tumbuh di wilayah Muara Regang. Legalitas lahan yang diminta masyarakat, perlu adanya kejelasan hukum terkait lahan tersebut. Lahan yang dituntut termasuk dalam lahan PT. Drup.
  • Tuntutan selanjutnya adalah ganti rugi lahan PT. Longsum kepada masyarakat. Data dan dokumen yang belum diganti rugi belum disampaikan warga. PT. Longsum menganggap ganti rugi sudah sesuai ketentuan. Mengingat kegiatan ganti rugi sudah lebih dari 10 tahun, maka proses musyawarah untuk mencapai mufakat perlu dilakukan, atau mengambil langkah hukum.
  • Berdasarkan data, luas lahan kurang lebih 7.200 Hektar denga luas plasma 6.400 Hektar.
  • Kewajiban fasilitas pembangunan kebun tidak diwajibkan pada kebun yang sudah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).

Perwakilan Masyarakat Muara Megang
  • Masyarakat Muara Megang kecewa dengan pemerintah kabupaten Musi Rawas karena selalu mengatakan Hak Guna Usaha (HGU) 2004. Namun, tidak pernah dicatat bahwa pembebasan lahan mulai 2007.
  • Terkait masalah tuntutan, bukan masyarakat Muara Megang berubah-rubah, tuntutan sudah jelas dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 Tentang Perkebunan, sedangkan lahan masyarakat permasalahanya tahu 2007 hingga 2014 tentu hal tersebut terikat.

Perwakilan Masyarakat Rawas Ilir
  • Terkait plasma pembebasan lahan hutan seharusnya diselesaikan sejak tahun 1995 seluas 4.000 Hektare dan totalnya kini 8.000 Hektare.
  • Untuk Kecamatan Rawas Ilir, seharusnya plasma diberikan saat awal pembukaan lahan pada 1995. Masyarakat Rawas Ilir tidak ingin dibangunkan lagi. Masyarakat Rawas Ilir ingin agar diberlakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni 20% untuk masyarakat.
  • Sejak tahun 2006 Masyarakat Rawas Ilir sudah berjuang untuk tanah sengketa, aneh sekali perusahaan tidak menuruti undang-undang. Masyarakat Rawas Ilir sering diadu domba dan ditodong pistol.
  • Terkait tanah sengketa Bupati, peraturan surat keputusan hilang entah kemana.
  • Tanah sengketa totalnya 417 Hektare. Yang menguasai tanah sengketa adalah PT. Lonsum.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Rawas
  • Para mitra seharusnya membentuk tim dari DPR-RI, DPRD, dan suku anak dalam.
  • Keinginan masyarakat Tebing Tinggi tetap 1400 Hektare.
  • Masyarakat Musi Rawas ingin mendengarkan dari pihak perusahaan. Tidak menutup kemungkinan kalau apa yang telah dibicarakan di DPR-RI masih saja telat.

PT. Lonsum
  • PT. Lonsum berkomitmen akan melaksanakan keputusan yang akan dilaksanakan mengenai hak suku anak dalam.
  • Masalah pokok ada di pembagian lahan plasma. Untuk plasma tergabung dari beberapa desa. Plasma yang sudah PT. Lonsum berikan hampir 59%. Khusus untuk Muara Megang, ada sekitar 750 Hektare.
  • Sepertinya ada permintaan secara hukum. Yang bisa PT. Lonsum sampaikan, PT. Lonsum sudah memberikan plasma.
  • Penentu kebijakan siapa-siapa penerima plasma ditentukan pemerintah daerah. PT. Lonsum tidak bisa menentukan siapa penerima plasma.

Perwakilan Suku Anak Dalam Tebing Tinggi
  • Pihak perusahaan PT. London Sumatera (Lonsum) tidak bisa membuktikan legalitas.
  • Keinginan Suku Anak Dalam Tebing Tinggi adalah dikembalikan lahan asal seluas 1400 Hektar.
  • Suku Anak Dalam Tebing Tinggi tidak henti-hentinya meminta agar lahan tidak diganti.
  • Ada masalah dari Suku Anak Dalam Tebing Tinggi karena bersedia dibangun, tetapi harus ada subsidi sebanyak 300.000.
  • Data suku anak dalam bukan 72. Jika dihitung dengan yang masih pindah-pindah, mencapai 200.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan