Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kereta Cepat Jakarta-Bandung — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan

Tanggal Rapat: 25 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 22 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Menteri Perhubungan

Pada 25 Februari 2016, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan mengenai Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Lasarus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Kalimantan Barat pada pukul 11.29 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : Liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Perhubungan
  • Dasar hukum kereta cepat di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
  • Yang baru disetujui, yaitu 2 statiun awal dan akhir, serta 2 stasiun perantara.
  • Dari segi finansial, nilai investasi untuk 152,3 KM: USD 5,573 Milyar.
  • Asumsi tarif sekitar Rp.200.000-Rp.250.000.
  • Stasiun antara di Karawang dan Walini.
  • Kementerian Perhubungan hanya memberikan dua stasiun antara karena kecepatannya 350 km/jam.
  • Penetapan trase dan badan usaha sudah dilakukan. Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian belum selesai.
  • Kementerian Perhubungan hanya memberikan izin trase Halim, bukan Gambir, sehingga nilai investasi perlu direvisi.
  • Dokumen finansial belum diaudit.
  • Kementerian Perhubungan ragu kereta cepat dapat mengangkut 51.000 orang dalam sehari.
  • Pemerintah tidak akan alokasikan APBN untuk kereta api selama masa konsesi.
  • Pemerintah dapat memberikan izin operasi, sarana dan prasarana.
  • Konsesi jika selesai harus diserahkan dengan lain operasi.
  • Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian menunggu tanda tangan perjanjian konsesi.
  • Izin operasi akan dikeluarkan setelah pembangunan selesai dan uji pertama.
  • Perizinan pembangunan dilkukan untuk lima kilometer pertama.
  • Tanahnya yang sudah tersedia tanahnya baru ada di Walini.
  • Data primer, data tanah dan sebagainya harus lengkap.
  • Di jalur kereta cepat ada 3 jembatan dan 1 terowongan.
  • Jika bangun dari Halim, struktur tanah lebih mudah, tetapi tanah yang sudah ada di Walini menjadi dimulai dari Walini.
  • Trase yang diberikan Halim, Karawang, Walini dan Tegal Luar.
  • Jika data primernya dan sebagainya sudah siap, maka langsung diproses.
  • Panjang lintasan 142,2 km dan untuk terowongan sepanjang 16,700 km.
  • Data tanah dalam proses penyelesaian dan perlu dilakukan justifikasi teknis.
  • Hidrolika jika 5 km tidak perlu karena tidak ada sungai.
  • Beberapa stasiun, yaitu Halim, Karawang, Walini dan Tegal Luar sebagai stasiun yang akan dibangun.
  • Menurut rekomendasi Kementerian Perhubungan perlu dibangun kajian seismologi teknik.
  • Jalur berdekatan dengan 4 lokasi rawan gempa. Rekomendasinya, perlu dilakukan kajian seismologi.
  • Pola operasi kecepatan 350km/jam ini masih perdebatan.
  • Target operasi 2019 dan konsensi akan dimulai 2019. Jika telat pembangunan tetap dihitung dari 2019.
  • Jembatan, tunnel atau terowongan perlu perhitungan yang berbeda.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan