Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pagu Indikatif RKA K/L t.a 2020 — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI

Tanggal Rapat: 13 Jun 2019, Ditulis Tanggal: 28 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI

Pada 13 Juni 2019, Komisi 5 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI tentang pagu indikatif RKA K/L tahun anggaran (t.a) 2020. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Fary Djemi Francis dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 2 pukul 10:14 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI
  • Selama 4 tahun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI melakukan reformasi birokrasi. Berkat dukungan dari Komisi 5 DPR RI, Kemendes PDTT mengalami peningkatan skor dari 56 menjadi 67,44. Lalu, standar pelayanan publik sudah menjadi zona hijau. Sementara untuk laporan keuangan, Kemendes PDTT mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sejak 2015 -2018.
  • Dari nilai akuntabilitas kerja, pada tahun ini Kemendes PDTT berada di skor 62,08 atau dengan peringkat B. Sementara tunjangan kinerja, dari 47% naik menjadi 70%.
  • Kemendes PDTT diharapkan dapat mengurangi ketertinggalan desa sebanyak 5.000 tempat. Harapannya, pada tahun ini dapat mengurangi 8.000 desa tertinggal.
  • Capaian program pembangunan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi dalam RPJMN 2015-2019 per Desember 2018.
    • Mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5.000 desa.
      • Capaian 2013 : 6.518 desa
      • Status : tercapai
      • Target sampai akhir 2019 : -
    • Meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa.
      • Capaian 2013 : 2.665 desa
      • Status : tercapai
      • Target sampai akhir 2019 : -
    • Menguatkan 39 pusat pertumbuhan dalam rangka meningkatkan keterkaitan kota dan desa.
      • Capaian 2013 : 38 kawasan
      • Status : kurang 1 kawasan
      • Target sampai akhir 2019 : 39 kawasan
    • Entaskan 30 daerah tertinggal.
      • Capaian 2013 : 64*) kabupaten
      • Status : kurang 16 kabupaten
      • Target sampai akhir 2019 : 80 kabupaten
    • Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal.
      • Capaian 2013 : 5,33*)
      • Status : -
      • Target sampai akhir 2019 : 6,9-7,1**)
    • Menurunnya % penduduk miskin di daerah tertinggal.
      • Capaian 2013 : 17,41*)
      • Status : -
      • Target sampai akhir 2019 : 15-15,55**)
    • Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tertinggal
      • Capaian 2013 : 61,23*)
      • Status : -
      • Target sampai akhir 2019 : 62,7**)
    • Berkembangnya kawasan yang berfokus pada 72 satuan permukiman menjadi pusat satuan di 144 kawasan pengembangan yang merupakan pusat pengolahan hasil pertanian/perikanan dan mendukung sasaran kemandirian pangan nasional.
      • Capaian 2013 : 140 kawasan
      • Status : kurang 4 kawasan
      • Target sampai akhir 2019 : 144 kawasan
    • Berkembangnya 20 kawasan perkotaan baru (KPB) menjadi kota kecil/kota kecamatan dengan berkembangnya industri pengolahan sekunder dan perdagangan.
      • Capaian 2013 : 20 kawasan
      • Status : tercapai
      • Target sampai akhir 2019 : -

Note : Data sampai 2018 *) dan 2017 **) . Target berdasarkan Peraturan Presiden 21 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Percepatan PDT pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal.

  • Pada Juni 2018, kinerja serapan anggaran sebesar 24,78% sedangkan pada Juni 2019 mencapai 28,29%. Target kinerja serapan Juni 2019 sebesar 28,56%. Untuk dana desa, lima tahun mendatang akan dinaikkan dari 257 Triliun rupiah menjadi 400 Triliun rupiah.
  • Kebijakan pembangunan perdesaan, daerah tertinggal dan transmigrasi tahun 2020-2024.
    • Mengentaskan 10.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang.
    • Mendorong 5.000 desa berkembang menjadi desa mandiri.
    • Revitalisasi 63 kawasan transmigrasi.
    • Revitalisasi 40 kawasan perdesaan prioritas nasional (KPPN).
    • Mengentaskan 58 daerah tertinggal.
  • Strategi Kemendes PDTT dengan dana terbatas adalah bekerja sama dengan 19 kementerian terkait agar fokus sasaran, terutama meningkatkan koordinasi antara perkotaan dengan perdesaan.
  • Strategi yang dilakukan oleh Kemendes PDTT agar tepat sasaran, yaitu :
    • Peningkatan konektivitas antar wilayah perdesaan dan perkotaan.
    • Peningkatan usaha pasca-panen komoditas pertanian.
    • Peningkatan SDM perdesaan.
    • Penguatan pariwisata desa.
    • Digitalisasi perdesaan.
  • Di tengah ekonomi dunia yang sedang dalam situasi sekarang, peningkatan konsumsi yang paling mudah adalah di desa karena basisnya masih rendah, sehingga caranya adalah dengan memperbaiki infrastruktur agar desa bisa menyumbang pertumbuhan.
  • Kemendes PDTT telah mengirimkan pendamping desa khususnya yang sudah maju, lalu juga mengutus beberapa Kepala Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sehingga nanti sekembalinya ke tanah air, dapat mengembangkan desanya.
  • Sebagian besar pendapatan Bumdes berada di atas 5 Miliar rupiah adalah yang mengelola wisata daerah.Adapun pagu indikatif berdasarkan hasil kesepakatan trilateral meeting pada 2020 sebesar Rp 3.198.734.895, dengan rincian sebagai berikut:
    • Program pengawasan aparatur : 51,39 Miliar rupiah.
    • Pemberdayaan desa : 1,93 Triliun rupiah.
    • Daerah tertinggal : 100,13 Miliar rupiah.
    • Output dan target capaian kegiatan Kemendes PDTT, yakni :
      • Bidang desa
        • Pendampingan pada 74.957 desa : 37.185 orang.
        • Pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting di desa : 139 kabupaten.
        • Pengembangan pengelolaan SDA dan teknologi tepat guna : 26 desa.
        • Bumdes yang dikembangkan untuk mendukung produk unggulan desa : 500 bumdes.
        • Bumdes bersama yang ditingkatkan kapasitas dan prasarana serta permodalan : 60 Bumdes bersama.
        • Fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana desa : 40 desa.
        • Kawasan perdesaan dengan tata kelola yang baik melalui pendampingan kawasan perdesaan : 60 kawasan perdesaan.
      • Bidang ketransmigrasian
        • Penduduk yang ditata persebarannya dan ditempatkan pada satuan permukiman di kawasan transmigrasi : 1.130 KK
        • Satuan permukiman yang dibangun dan fungsional di kawasan transmigrasi prioritas : 23 SP.
        • Luasan tanah satuan permukiman yang difasilitasi sampai terbitnya SK HPL : 15.000 hektare.
        • Kawasan transmigrasi prioritas yang dikembangkan ekonominya : 43 kawasan.
        • Kawasan transmigrasi yang dikembangkan layanan sosial budayanya : 63 kawasan.
        • Bidang tanah yang difasilitasi penerbitan sertifikat hak milik atas tanah transmigran : 26.000 bidang.
  • Kerangka pendanaan yang dibutuhkan oleh Kemendes PDTT sebesar 7,4 Triliun rupiah dan kekurangan anggaran berjumlah 4,2 Triliun rupiah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan