Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Membahas Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tanggal Rapat: 5 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 13 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Pada 5 April 2017, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai Membahas Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Fary Djemi dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Nusa Tenggara Timur 2 pada pukul 19:31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : ekonomi.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • Tentang Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ingin me-refresh tentang penanggulangan lumpur Sidoarjo.
  • Proses tetap berlangsung sampai selesainya pengalihan tugas dan fungsi secara utuh.
  • Lumpur Sidoarjo pertama kali pada 29 Mei 2006, awalnya di tengah sebesar 100.000 meter kubik/hari setiap harinya, sekarang sudah sangat mengecil sekitar 10.000 - 15.000 meter kubik/hari.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan