Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan terhadap RUU Sumber Daya Air dalam Pembicaraan Tingkat I — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Tanggal Rapat: 26 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 15 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI

Pada 26 Juli 2019, Komisi 5 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Pengambilan Keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat I RUU Sumber Daya Air. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Fary Djemis Francis dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 2 pukul 17:06 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
  • Saat ini di kawasan konservasi seluas 27,14 hektar di 5.800 desa yang dihuni oleh 9,5 juta jiwa. Penduduk tersebut telah memanfaatkan air non-komersial dengan perizinan. Untuk itu, mengusulkan agar Pasal 33 dalam RUU Sumber Daya Air ini bisa ditambahkan 1 ayat mengenai larangan pendayagunaan air dikecualikan bagi pemenuhan pokok kebutuhan sehari-hari.

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
  • Secara praktis, dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, ada gradasi tentang kelas perlindungan dan dirasa pemanfaatan air di kawasan konservasi merupakan indikator bahwa hutan tersebut bagus. Larangan ini hanya berlaku apabila pemanfaatan tersebut memiliki tujuan komersil, tetapi jika pemanfaatannya oleh masyarakat untuk kehidupan sehari-hari, maka seharusnya hal itu tidak dilarang.

Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Menyetujui dengan penambahan ayat pada pasal 33 terkait pengecualian pemanfaatan air untuk masyarakat yang hidup di kawasan konservasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan