Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyerahan Naskah Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Sekrtetaris Jenderal DPR-RI

Tanggal Rapat: 4 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 21 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR-RI

Pada 4 September 2018, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Sekrtetaris Jenderal DPR-RI mengenai Penyerahan Naskah Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Anton Suratto dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 5 pada pukul 13:54 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : docplayer.info)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR-RI
  • Latar Belakang terdapat 4 isu dalam perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
    • Pembenahan angkutan massal berbasis jalan.
    • Keberadaan taksi daring.
    • Pengaturan fungsi sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum.
    • Evaluasi keberlakuan Dana Preservasi Jalan.
  • Kajian Teoritis dan Praktik Empiris
    • Konsep Jalan.
    • Konsep keamanan, keselamatan dan peningkatan kualitas pelayanan bertransportasi pada transportasi angkutan transportasi umum.
    • Konsep perlindungan konsumen dalam penggunaan angkutan umum.
    • Entitas hukum bagi penyedia jasa angkutan umum.
    • Konsep dan penyelenggaraan Dana Preservasi Jalan.
  • Putusan Mahkamah Agung menuliskan catatan, yaitu alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakkan oleh motor, namun bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penjelasan Pasal 47 Ayat (2) Huruf E Bagian C, dihapus dalam Rancangan Undang-Undang.
  • Terdapat permasalahan, pengembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang belum dapat terakomodir di dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga membutuhkan tindak lanjut untuk melakukan penyempurnaan, yaitu : belum dapat mengakomodir dan menyelesaikan kemacetan, keberadaan taksi daring, keberadaan sepeda motor dan dana preservasi jalan.
  • Jumlah Pasal Rancangan Undang-Undang :
    • Perubahan : 13 Pasal /Ayat.
    • Penyisipan : 9 Pasal.
    • Penghapusan : 5 Pasal/Ayat.
  • Pengaturan Mengenai Sepeda Motor :
    • Surat Izin Mengemudi (SIM) C Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor umum dengan Sepeda Motor.
    • Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan