Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Progres Report Kajian Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI

Tanggal Rapat: 11 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 16 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Badan Keahlian DPR-RI

Pada 11 Februari 2020, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI mengenai Progres Report Kajian Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. RDP dibuka dan dipimpin oleh Lasarus dari Fraksi Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan dapil Kalimantan Barat 2 pada pukul 10:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian DPR-RI
  • Naskah Akademik RUU Revisi No. 38/2004 tentang Jalan meliputi :
  1. Kajian Teoritis (Penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan jalan tol, pembiayaan, konsep pembangunan jalan berkelanjutan, standar pelayanan minimal, kinerja jalan, pengadaan tanah)
  2. Kajian Terhadap Asas (asas kemanfaatan, asas keselamatan, asas keamanan, asas persatuan dan kesatuan, asas efisiensi berkeadilan, asas keserasian, keselarasan dan keseimbangan, asas keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, asas kebersamaan dan ketentraman, asas berkelanjutan dan asas transparansi dan akuntabilitas)
  • Salah satu yang jadi masalah selama ini adalah terkait kelas jalan, yang mana jalan Nasional, jalan Provinsi atau jalan Kabupaten, ini menjadi kesempatan bagi DPR-RI untuk menentukan batasan-batasannya.
  • Ada 4 isu dalam RUU Revisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan., yaitu:
  1. Pembenahan angkutan massal bebrbasis jalan;
  2. keberadaan taksi daring;
  3. pengaturan fungsi sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum dan
  4. evaluasi keberlakuan dana preservasi jalan.
  • Daftar negara yan dikaji oleh Badan Keahlian DPR-RI terkait penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
  1. Amerika Serikat;
  2. Inggris;
  3. Belanda;
  4. Jerman;
  5. Australia;
  6. New Zealand;
  7. Jepang;
  8. Korea Selatan;
  9. Singapura;
  10. Malaysia;
  11. Thailand;
  12. Filiphina.
  • Kesimpulan :
  1. Secara umum penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di beberapa negara mencakup kebijakan penyelenggaraan lalu lintas secara umum, penerbitan surat izin mengemudi, standarisasi, registrasi dan identifikasi kendaraan dan penegakan hukum. Adapun negara yang secara tegas mengatur kewenangan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas secara umum, penerbitan surat izin mengemudi, standarisasi, registrasi dan identifikasi kendaraan pada Kelemnterian/Departemen/Otoritas/Badan, serta penegakan hukum pada kepolisian antara lain Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Asutralia, Malaysia, Filiphina dan Thailand.
  2. Negara Selandia Baru meenrapkan sistem penyelenggaraan lalu lintas jalan dengan membagi kewenangan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas secara umum dan standarisasi registrasi dan identifikasi kendaraan pada Gubernur Jenderal. Terkait dengan penegakan hukum dilakukan oleh kepolisian, Badan Transportasi Selandia Baru dan Otoritas Lokal. Terkait dengan penertiban surat izin mengemudi dilakukan oleh Badan Transportasi Selandia Baru.
  3. Singapura dan Jepang menerapkan sistem penyelenggaraan lalu lintas jalan dengan membagi kewenangan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas secara umum dan standarisasi, registrasi dan identifikasi kendaraan pada Otoritas. Untuk kewenangan penerbitan surat izin mengemudi dan penegakan hukum berada di kepolisian.
  4. Selain itu negara yang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menyelenggarakan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas secara umum, penerbitan surat izin mengemudi, standarisasi, registrasi dan identifikasi kendaraan dan penegakan hukum adalah Korea Selatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan