Rangkuman Terkait
- Mendengar Penjelasan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI tentang Kajian atas Undang-Undang Bidang Transportasi — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) - RDPU Komisi 5 dengan Aliansi Pengemudi Independen (API)
- Penetapan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia KP 667 Tahun 2022 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk, Direktur PT. Grab Teknologi Indonesia, dan Direktur PT. Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM)
- Masukan terhadap Potensi Penerimaan Negara Bidang Transportasi di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 5 DPR RI dengan Perwakilan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI
- Masukan terkait Penyusunan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - RDPU Komisi 5 dengan ITDP, YLKI, dan INSTRAN
- Masukan terkait Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Penyampaian Masukan terhadap Naskah Akademik dan Draft Revisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direksi Penyedia Layanan Transportasi
- Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Setjen (BKD) DPR-RI
- Program Kerja Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Tahun 2021 – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR
- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I dan II Tahun 2019 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi
- Regulasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Mekanisme Pembagian Kuota Rumah Bersubsidi — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (DPP Appernas Jaya) dan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas)
- Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) - RDPU Komisi 5 dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (DPP APPERSI)
- Evaluasi Sarana dan Prasarana Arus Mudik dan Arus Balik Pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Sekjen Kementerian PUPR dan Kakorlantar
- Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
- Pendahuluan Rancangan Kinerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Rancangan Kinerja Pemerintah RAPBN 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran (TA) 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan (Menhub)
- Penanganan Bencana Banjir di Jabodetabek - Rapat Kerja Komisi 5 DPR RI dengan Menteri PUPR, Kepala BNPP, Kepala BMKG, Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
- Masukan Penyusunan RUU Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Progres Report Kajian Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI
- Penyampaian Aspirasi dari DPRD Provinsi Jawa Barat- Komisi 5 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Provinsi Jawa Barat
- Persiapan Infrastruktur dan Transportasi Pendukung di 5 (lima) Destinasi Prioritas Wisata Nasional - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan , Menteri PUPR dan Deputi Bina Tenaga Basarnas
- Aduan Para Serikat Pekerja - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 5 DPR RI dengan Jakarta International Container Terminal
- Penyelesaian Permasalahan Antara APBMI dan BUP/PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero) - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)
- Evaluasi Penanganan Sarpras Transparansi Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, Kepala BNPP (Basarnas) dan Kakorlantas Polri
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Prediksi Gempa dan Antisipasi — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Tanggal Rapat: 3 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 7 Aug 2020,Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: M. Syaugi, Kepala Basarnas
Pada 3 April 2018, Komisi 5 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengenai prediksi gempa dan antisipasi. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Fary Djemi Francis dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Nusa Tenggara Timur 2 pukul 13:55 WIB. (ilustrasi: tirto.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Dwikorita Karnawati, Kepala BMKG
- Mengenai Megathrust Jakarta dan upaya mitigasinya, Indonesia secara alamiah berada pada zona tumpukan lempeng. Hal ini berdasarkan data hasil penelitian saat ini ada lima zona tumpukan lempeng.
- Baik subduksi maupun patahan aktif akan bergerak dan menghasilkan energi yang menyebabkan gempa bumi. Di Indonesia rata-rata terjadi lebih dari 5.000 kali di bawah lima magnitudo.
- Zona Megathrust adalah zona subduksi lempeng, tepatnya di depan subduksi lempeng. Zona ini apabila diproyeksikan sangat luas karena memanjang dari sebelah utara Sumatra masuk ke barat lalu memutar di selatan Pulau Jawa, menerus ke NTT dan menukik di laut Bandar. Hal ini dikarenakan zona Megathrust sangat luas dan oleh karenanya lempeng bumi tidak akan seluas itu serta tersegmen-segmen. Gempa bumi yang disebabkan oleh lempeng bagian depan atau zona subduksi disebut gempa Megathrust.
- Magnitudo yang disebabkan oleh zona Megathrust hanya kecil. Namun, tidak memungkinkan pula jika magnitudo tersebut besar.
- Zona subduksi ini, apabila melihat ancaman untuk Jakarta, pusat gempanya ada di zona Megathrust yaitu yang ada di Selat Sunda, jaraknya 100 km dari Jakarta dan Megathrust yang ada di selatan Jakarta berjarak 300 km dari Jakarta.
- Selain dua sumber gempa tadi, sesar aktif yang ada di daratan. Sumber gempa tidak terjadi di Jakarta, tetapi dapat dirasakan di Jakarta.
- Karakteristik zona Megathrust adalah:
- Seluruh gempa yang bersumber di zona megathrust disebut Gempa Megathrust.
- Sebagai sumber gempa, Zona Megathrust membangkitkan gempa dalam berbagai variasi magnitude.
- Sebagian besar gempa yang terjadi di zona megathrust adalah gempa kecil berkekuatan kurang dari 5.0
- Tetapi Zona Megathrust memiliki potensi membangkitkan gempa besar.
- Untuk melakukan mitigasi, maka pemerintah dan instansi terkait pada 2017 meluncurkan buku dan petanya yaitu peta sumber dan bahaya gempa Indonesia.
- Ada 3 ancaman sumber gempa untuk wilayah DKI Jakarta yaitu:
- Zona megathrust di selatan Jawa Barat,
- Zona megathrust di selatan Selat Sunda,
- Sesar aktif di daratan Sesar Baribis, Sesar Lembang, dan Sesar Cimandiri.
- Pemerintah sudah mengantisipasi mengeluarkan peta gempa kerentanan gempa bumi. Bahkan saat terjadi gempa, kecepatannya sudah terukur dan ada di sana. Langkah mitigasi dilakukan oleh pemerintah sejak 2000 dan peta tersebut terus diperbarui.
- Selain data yang terukur, sejarah juga mencatat bahwa Jakarta mengalami gempa yang merusak. Sejarah mencatat, terakhir Batavia, Bogor, dan Karawang, Priangan dilanda gempa yang menyebabkan bangunan rusak.
- Para pakar gempa memperkirakan bila periode ulang 200 tahun, maka ini sudah jatuh tempo. Namun, perlu dipahami bahwa pakar gempa masih belum terkonfirmasi.
- Untuk mencari solusi, melakukan penelitian bekerja sama dengan Kyushu University, untuk memprediksi terjadinya gempa untuk beberapa hari dan minggu yang akan datang. Namun data ini masih confidential karena ada perbedaan pendapat antara pro dan kontra.
- Lapisan tanah di Mexico City mirip dengan di Jakarta yaitu aluvial (tanah lunak). Bila di Mexico, ketebalannya 300 meter, di Jakarta justru lebih. Semakin jauh sumber gempa dengan batuan keras, magnitudo-nya akan menjadi makin kuat.
- Kondisi tanah dapat mengubah karakter gelombang gempa yang datang baik berupa amplifikasi (memperkuat) atau de-amplifikasi (melemahkan). Jakarta ini kondisi tanahnya tidak seragam. Pemetaan wilayah yang kuat dan lemah sudah dilakukan. Zona yang lemah harus diperhatikan secara tepat.
- Tebalnya lapisan tanah lunak di Jakarta berpotensi memicu resonansi sehingga terjadi amplikasi gelombang seismik saat terjadi gempa kuat.
- BMKG telah melakukan skenario apabila Jakarta diguncang gempa megathrust atau sesar baribis yang magnitudonya lebih sedikit dan aktivitas sesar lembang 6,8 magnitudo. Skenario selanjutnya, jika disebabkan oleh sesar lembang akan ada guncangan yang dirasakan semua orang dan barang-barang terpelanting.
- Gempa Lebak berkekuatan magnitudo 6,1 merupakan pesan penting untuk Jakarta.
- Konstruksi yang tidak memiliki pembangunan yang baik akan mengalami kehancuran.
- Peta tingkat guncangan (shakemap) untuk gempa akibat aktivitas sesar lembang.
- Skenario sumber gempa sesar Lembang M 6,8
- Dampak guncangan di wilayah DKI Jakarta diperkirakan mencapai skala intensitas V MMI.
- Artinya guncangan dirasakan semua orang, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang tampak bergoyang.
- BMKG menyadari bahwa Jakarta belum siap dalam menghadapi gempa.
- Gelombang gempa itu ada empat macam, p-wave datang 10 detik sebelum gelombang muncul. Periode destruktif berlangsung sangat singkat untuk itu prioritaskan mencari perlindungan di tempat terdekat berada. Gelombang yang membahayakan itu gelombang 10 detik kemudian. Untuk mitigasi, 10-20 detik adalah waktu yang paling tepat. Pada waktu 10-20 detik warga harus melakukan perlindungan diri.
- Apabila ada gempa contohnya di ruang sidang ini, jangan berlarian ke luar ruangan namu bersembunyi di bawah meja hingga gempa reda. Setelah itu, baru mencari jalur evakuasi.
- Hasil pemantauan BMKG, jumlah gempa Megathrust 5.407 kali terjadi.
- Gempa M 6,1 pada 23 Januari 2018 mengubah persepsi warga Jakarta.
- Sekitar 2 abad Jakarta tidak terjadi gempa merusak sehingga membangun persepsi bahwa Jakarta aman dari gempa.
- Persepsi tersebut ternyata salah karena pada 23 Januari 2018 Gempa Lebak M 6,1 mengguncang Jakarta.
- Pusat gempa ini jaraknya jauh lebih dari 150 km di selatan Jakarta.
- Tiap tahun kekuatan gempa megathrust sangat fluktuatif
- Program pertama, tetap melanjutkan edukasi masyarakat untuk membuat masyarakat terampil dalam perlindungan diri saat terjadi gempa.
- Program penegakan regulasi memiliki tujuan yaitu jaminan keselamatan bagi penghuni bangunan dan pengguna fasilitas infrastruktur dan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Pemerintah Provinsi, BPBD, dan komite nasional pengawasan gedung bertingkat.
- Mengenai perencanaan kedaruratan, setiap gedung memiliki rencana urgensi.
- Pelibatan swasta seharusnya swasta membantu juga sebelum adanya bencana.
- Observasi pengamatan, seperti BMKG dan kajian riset terus dilakukan.
- BMKG memiliki back up sistem di luar pulau dan dilakukan penjagaan jika sewaktu-waktu terjadi gempa bumi, maka BMKG terus berjalan.
M. Syaugi, Kepala Basarnas
- Tugas Basarnas adalah kegiatan untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadap keadaan darurat dalam kecelakaan bencana atau kondisi membahayakan manusia.
- Basarnas akan masuk jika bencana tersebut telah dideklarasi dan seharusnya ada perbaikan dalam regulasi. Apabila telah ada perbaikan regulasi, maka Basarnas tidak hanya menolong saat sudah kejadian.
- Basarnas memiliki 38 kantor di seluruh Jakarta dan pos yang selalu beroperasi 24 jam. 500 personil di kantor pusat dan 3000 personil di kantor SAR. Selain itu, Basarnas memiliki special group, namun personil ini tidak cukup dengan wilayah Nusantara yang luas.
- Di Basarnas memiliki satu deputi untuk pencarian dan pertolongan. Basarnas akan selalu siap cepat dan tanggap dalam menghadapi ancaman gempa. Kami juga akan bersinergi dalam melakukan pertolongan tersebut.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Mendengar Penjelasan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI tentang Kajian atas Undang-Undang Bidang Transportasi — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) - RDPU Komisi 5 dengan Aliansi Pengemudi Independen (API)
- Penetapan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia KP 667 Tahun 2022 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk, Direktur PT. Grab Teknologi Indonesia, dan Direktur PT. Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM)
- Masukan terhadap Potensi Penerimaan Negara Bidang Transportasi di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 5 DPR RI dengan Perwakilan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI
- Masukan terkait Penyusunan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - RDPU Komisi 5 dengan ITDP, YLKI, dan INSTRAN
- Masukan terkait Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Penyampaian Masukan terhadap Naskah Akademik dan Draft Revisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direksi Penyedia Layanan Transportasi
- Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Setjen (BKD) DPR-RI
- Program Kerja Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Tahun 2021 – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR
- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I dan II Tahun 2019 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi
- Regulasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Mekanisme Pembagian Kuota Rumah Bersubsidi — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (DPP Appernas Jaya) dan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas)
- Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) - RDPU Komisi 5 dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (DPP APPERSI)
- Evaluasi Sarana dan Prasarana Arus Mudik dan Arus Balik Pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Sekjen Kementerian PUPR dan Kakorlantar
- Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
- Pendahuluan Rancangan Kinerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Rancangan Kinerja Pemerintah RAPBN 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran (TA) 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan (Menhub)
- Penanganan Bencana Banjir di Jabodetabek - Rapat Kerja Komisi 5 DPR RI dengan Menteri PUPR, Kepala BNPP, Kepala BMKG, Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
- Masukan Penyusunan RUU Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Progres Report Kajian Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI
- Penyampaian Aspirasi dari DPRD Provinsi Jawa Barat- Komisi 5 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Provinsi Jawa Barat
- Persiapan Infrastruktur dan Transportasi Pendukung di 5 (lima) Destinasi Prioritas Wisata Nasional - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan , Menteri PUPR dan Deputi Bina Tenaga Basarnas
- Aduan Para Serikat Pekerja - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 5 DPR RI dengan Jakarta International Container Terminal
- Penyelesaian Permasalahan Antara APBMI dan BUP/PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero) - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)
- Evaluasi Penanganan Sarpras Transparansi Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, Kepala BNPP (Basarnas) dan Kakorlantas Polri