Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyempurnaan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dalam RAPBN 2019 — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI

Tanggal Rapat: 30 Oct 2018, Ditulis Tanggal: 8 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Anwar Sanusi - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI

Pada 30 Oktober 2018, Komisi 5 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI mengenai penyempurnaan RKA K/L dalam RAPBN 2019. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Sigit Sosiantomo dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jawa Timur 1 pukul 16:45 WIB. (ilustrasi: mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Anwar Sanusi - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI
  • Pembahasan mengenai RKA K/L dalam RAPBN 2019 telah dilaksanakan sebanyak empat kali, yakni:
    • 6 Juni 2018: pagu indikatif sebesar 4,54 Triliun rupiah;
    • 17 Juli 2018: rapat berdasarkan fungsi dimana masing-masing Eselon I diminta menyusun alokasi anggaran sesuai usulan Komisi 5 DPR RI;
    • 19 Agustus 2018: rapat dengar pendapat dan telah disampaikan bentuk format untuk pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
    • 5 September 2018: rapat kerja dengan Komisi 5 DPR RI membahas RKA K/L dimana sesuai nota keuangan 2019, ada pemotongan anggaran 220 Miliar rupiah. Maka dari pagu indikatif 4,54 Triliun rupiah menjadi 4,32 Triliun rupiah.
  • Pagu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI sebesar 4,32 Triliun rupiah akan dialokasikan pada:
    • Sekretariat Jenderal dan dukungan manajemen: Rp254.439.343;
    • Inspektorat Jenderal: Rp57.047.436;
    • Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp2.175.133.778;
    • Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan: Rp315.277.856;
    • Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertentu: Rp215.470.572;
    • Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal: Rp280.858.139;
    • Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan Transmigrasi dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi: Rp390.118.518;
    • Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi: Rp403.257.449;
    • Badan penelitian dan pengembangan (litbang), Pendidikan dan Pelatihan (diklat) serta Informasi: Rp234.020.013.
  • Kegiatan prioritas dalam dukungan manajemen, tugas teknis serta pengawasan yaitu layanan perencanaan, hubungan masyarakat dan informasi publik, bidang hukum dan organisasi, bidang SDM dan umum, pelaksanaan anggaran, pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur.
  • Kegiatan prioritas untuk pengembangan daerah tertentu yaitu penyediaan sarana dan prasarana produksi serta panen, pembangunan gedung pangan, bantuan pembangunan, sarana air bersih hingga peningkatan jasa.
  • Lalu untuk pembangunan kawasan transmigrasi, kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan adalah pembangunan fasilitas umum, rehabilitasi jembatan, ukur bagi lahan serta pengembangan pembangunan embung.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan