Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Regulasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Mekanisme Pembagian Kuota Rumah Bersubsidi — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (DPP Appernas Jaya) dan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas)

Tanggal Rapat: 8 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 9 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Pengurus Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas)

Pada 8 Juli 2020, Komisi 5 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (DPP Appernas Jaya) dan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) mengenai regulasi Tapera dan mekanisme pembagian kuota rumah bersubsidi. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Syarief Abdullah Alkadrie dari fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Kalimantan Barat 1 pukul 13:45 WIB. (ilustrasi: ekonomi.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Andre Bangsawan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (DPP Appernas Jaya)
  • Masih belum adanya batasan jelas soal pihak yang masuk klasifikasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan berhak mendapat rumah bersubsidi. Selain itu juga, belum ada regulasi jelas untuk mendukung dari sisi supplier dan developer sehingga banyak asosiasi sulit untuk dikoordinasikan.
  • Lalu mengenai pengawasan terhadap pengumpulan dana publik, Pemerintah tidak memperlihatkan transparansi sehingga asosiasi menjadi gamang dan bingung.
  • Hal yang harus dipikirkan oleh DPR RI dan Pemerintah adalah pengelolaan dana publik yang tidak transparan sehingga kredibilitas Badan Pengelola Tapera (BP-Tapera) patut dipertanyakan.
  • Selanjutnya, perlu memadukan dan mengintegrasikan sumber pembiayaan murah dalam satu lembaga yang utuh dan tidak berpencar sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 di sektor perumahan serta fokus pada program Presiden RI terkait sejuta rumah layak huni dan terjangkau.
  • Soal Tapera, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, kehadiran BP-Tapera dianggap hadir di saat yang tak tepat. Lalu, masyarakat juga mengharapkan potongan 3% agar Tapera ini bisa dirasakan manfaatnya.
  • Akumulasi dana Tapera akan sangat besar sehingga butuh pengawasan baik dari masyarakat, pelaku usaha dan media. Tujuannya agar dana yang dikumpulkan dari potongan gaji 10% dari masyarakat benar-benar bermanfaat khususnya bagi MBR.
  • DPP Appernas Jaya berharap dengan kondisi perekonomian saat ini, Tapera bermanfaat bagi MBR dan masyarakat tidak dipersulit untuk akses kredit demi mendapat KPR khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah 8 juta rupiah.

Pengurus Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas)
  • Hadir untuk mendukung DPP Appernas Jaya untuk menyampaikan aspirasi dari developer.
  • Dalam hal ini, jika dikatakan PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan) akan dibubarkan pada 2027, harapannya hal tersebut tidak terjadi. Sebab PPDPP ini membantu untuk ketahui jumlah riil masyarakat yang belum memiliki rumah. Lalu juga PPDPP memudahkan masyarakat untuk membeli rumah subsidi di daerah menggunakan aplikasi yang didalamnya ada informasi pengembang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan