Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 12 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 13 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Pakar Universitas Gadjah Mada

Pada 12 Februari 2020, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar mengenai Masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Syarief dari Fraksi Nasional Demokrat dapil Kalimantan Barat 1 pada pukul 10:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar Universitas Tarumanegara
  • Untuk pasal 45, Pakar Universitas Trumanegara mengusulkan untuk mengganti istilah cacat menjadi penyandang disabilitas. Bukan hanya penyandang disabilitas dan lansia yang hanya membutuhkan fasilitas pendukung, tetapi mencakup anak-anak juga.
  • Pasal 80 E istilah Surat Izin Mengemudi untuk penyandang cacat diganti menjdi Surat Izin Mengemudi untuk penyandang disabilitas.
  • Untuk Pasal 83 (3B) tambahan materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi umum berupa kemampuan pengereman/pengendalian kendaraan pada keadaan darurat.
  • Pasal 90 (4) ini yang paling penting. Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam. Sebaiknya ayat tersebut dihapus karena membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lain.
  • Pasal 137 (4A) terkait pengecualian pelarangan penggunaan angkutan barang untuk angkutan orang pda ayat 4A trbukti telah berulang kali menimbulkan kecelakaan sehingga harus dihapuskan.
  • Pada pasal 204 agar ditambahkan sebagai ayat 3 bahwa kendaraan bermotor umum wajib dilengkapi smacam black box yang terpasang di pesawat udara.
  • Pasal 232A pertolongan pertama yang dilakukan masih terkadang salah, kecuali oleh orang yang terlatih, kalau mau harus dilakukan training.
  • Pada pasal 234 pengusaha angkutan harus bertanggung jawab apabila kecelakaan yang terjadi akibat langsung/tidak langsung dari keputusan manajemen perusahaan.
  • Terkait audit keselamatan jalan adalah pemeriksaan suatu proyek jalan atau lalu lintas, eksisting atau baru, oleh suatu tim ahli yang independen, yang melaporkan kinerja keselamatan dan potensi tabrakan pada proyek tersebut.


Pakar Universitas Parahyangan
  • Undang-Undang Lalu Lintas harus mengantisipasi terhadap perubahan perilaku. Pendekatan ekonomi perlu didukung terhadap Undang-Undang ini agar lebih efisien.
  • Pakar Universitas Parahyangan membayangkan untuk kedepannya agar Undang-Undang Lalu Lintas bisa mendukung orang yang memakai public transportation menjadi lebih baik.
  • Isu lainnya untuk rekomendasi Rancangan Undang-Undang adalah :

o Demand and Multi-sector partnership.

o Equity and social exclusion.

o Tendering and buying services.

o Performance evaluation frameworks.

o PPP – Financing.

o Estimating demand – traffic forecasts

o Fuels and Technological changes.


Pakar Universitas Gadjah Mada
  • Produk hukum sifatnya ada dua, yaitu yang benar-benar baru dan yang merupakan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada.
  • Kesimpulan status quo Undang-Undang Jalan yaitu perubahan PP 15/2005 pertama kali diperuntukkan untuk memberikan ruas roda dua di dalam tol. Sedangkan, perubahan-perubahan selanjutnya ialah berfokus pada penugasan BUMN pada pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, terhadap jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial. BUMN kini memiliki kewenangan termasuk dalam hal meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan