Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Dividen BUMN — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI

Tanggal Rapat: 13 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 13 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Sekretaris Menteri BUMN RI

Pada 13 September 2018, Komisi 6 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Sekretaris Menteri BUMN RI mengenai laporan dividen. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dito Ganinduto dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 8 pukul 11:16 WIB. (ilustrasi: alinea.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekretaris Menteri BUMN RI
  • Melihat ketersediaan cadangan 20% dari modal yang disetor dan bila akumulasi laba belum mencukupi equity, maka kementerian tidak akan menarik dividen dari perusahaan BUMN. Dividen akan ditarik oleh kementerian apabila perusahaan terkait telah memiliki laba yang mencukupi.
  • Untuk satu perusahaan BUMN akan dipungut dengan kepemilikan negara 51%, diharapkan dapat menyetorkan dividen sekitar 600 Miliar rupiah.
  • Apabila satu perusahaan memiliki modal disetor sebesar 15 Triliun rupiah dan cadangan minimum yang seharusnya 3 Triliun rupiah namun masih rugi sekitar 800 Triliun, maka Kementerian BUMN tidak akan memungut dividen. Untuk PT. Indonesia Asahan Aluminum (Persero), dengan modal disetor 15 Triliun rupiah, cadangan minimum 7,19 Triliun rupiah, dan akumulasi dari laba sebesar 2,6 Triliun rupiah, maka dividen akan dipungut sebesar 1,18 Triliun rupiah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan