Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perkenalan Program Kerja serta Anggaran dan Roadmap Kementerian Perindustrian RI Tahun 2020-2024 - Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI

Tanggal Rapat: 9 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 8 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Kementerian Perindustrian RI→Agus Gumiwang Kartasasmita

Pada 9 Desember 2019, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI mengenai Perkenalan Program Kerja serta Anggaran dan Roadmap Kementerian Perindustrian RI Tahun 2020-2024. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Gde Sumarjaya dari Fraksi Golongan Karya dapil Bali pada pukul 09:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Perindustrian RI → Agus Gumiwang Kartasasmita
  • Kementerian Perindustrian RI melihat bahwa pertumbuhan industri pengolahan non migas pada triwulan 3 tahun 2019 mempunyai kontribusi sebesar 4.
  • Kontribusi industri pengolahan pada triwulan 3 atau tahun 2019 sebesar 19,62% merupakan yang terbesar dibandingkan dengan sektor ekonomi yang lainnya.
  • Sektor industri pengolahan non migas menyumbangkan kontribusi sebesar 17,56%, sementara itu nilai ekspor sektor industri pada periode Januari-Oktober 2019 sebesar 105 US Dollas dengan nilai ekspor terbesar dicatat oleh industri makanan dan minuman yaitu sebesar 21,73 miliar dolar, industri logam dasar sebesar 14,604 miliar dolar dan industri tekstil dan pakaian sebesar 1084 miliar Dolar.
  • Industri pada periode Januari-Oktober tahun 2011 sebesar 114,03 miliar dolar dengan nilai impor terbesar diberikan atau dicatat oleh industri barang dan Logam komputer, barang elektronik optik dan peralatan listrik sebesar 24,9491 dolar.
  • Industri mesin dan perlengkapan impor sebesar 18,46 miliar dan industri bahan kimia serta barang dari bahan kimia sebesar 18,16 miliar dolar.
  • Jika Kementerian Perindustrian RI bandingkan sektor industri dengan nilai ekspor terbesar, misalnya logam mempunyai kontribusi ekspor sebesar 14,64% sementara inputnya 14,57% tetapi yang menarik ketika dilihat pada ekspor industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sebesar 10,69% dimana inputnya masih sebesar 18,6%, ini menunjukkan bahwa industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia masih menunjukkan defisit yang cukup besar.
  • Masalah yang dihadapi oleh industri adalah kekurangan bahan baku seperti kondensat gas biji besi dan lain-lain sebagainya.
  • Kementerian Perindustrian RI sudah melakukan upaya penyelesaiannya dengan membangun industri kimia dasar dan Logam dasar seperti pengembangan desain dan pengembangan Chandra Asri petrochemical ke Trans Pacific petrochemical Indonesia dan Industri smelter berbasis nikel di Morowali.
  • Dibandingkan dengan industri yang ada di kawasan atau bahkan industri yang melakukan upaya dengan membangun infrastruktur maka kawasan industri ini akan Kementerian Perindustrian RI dorong meningkatkan pembangunan kawasan industri dalam 4 tahun kedepan.
  • Masalah selanjutnya adalah kurangnya utility seperti listrik, air, gas dan pengolahan limbah. Kementerian Perindustrian RI melakukan upaya dengan pengembangan Kawasan Industri integrasi yang dilakukan dengan instalasi pengolahan limbah.
  • Target Kementerian Perindustrian RI ada satu kawasan industri khusus untuk melakukan kegiatan konsumsi dalam pengolahan limbah.
  • Sesuai dengan arahan presiden untuk merespon kehadiran industri 4,0 ini sendiri dalam proses pembahasan antara Kementerian akan selesai pada bulan Januari 2020.
  • Ada 5 sektor yg merupakan sektor prioritas dalam industri yang akan Kementerian Perindustrian RI fokuskan dalam beberapa tahun ke depan, yaitu elektronik otomotif kimia, makanan dan minuman, serta tekstil dan busana.
  • Kebijakan pembangunan nasional diarahkan sesuai dengan visi Presiden yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri dan berkepribadian. Kemudian diturunkan ke dalam lima arahan Presiden dengan 9 misi serta 7 agenda pembangunan prioritas nasional atau RPJMN tahun 2020-2024.
  • Dari 7 prioritas nasional kemudian mendapatkan amanah untuk melaksanakan pembangunan di sektor industri dari prioritas nasional ke-1 tentang penguatan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas serta internasional ke-3 tentang meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
  • Dari kedua prioritas nasional terdapat 5 program prioritas atau PP yang terkait dengan sektor industri yang kemudian dijabarkan ke dalam Renstra rencana strategis pada tahun 2020-2024 yang tentunya memuat tujuan dan sasaran strategis atau strategi indikator kinerja dan target selama 5 tahun kedepan. Untuk mencapai target pertumbuhan dan kontribusi industri pengolahan non migas yang cukup tinggi, Kementerian Perindustrian RI memohon dukungan dari Komisi 6 DPR-RI terhadap anggaran Kemenperin dari tahun 2020-2024 agar bisa memadai dan bisa melaksanakan tupoksi secara baik pada tahun 2020.
  • Kementerian Perindustrian RI mendapatkan alokasi anggaran sebesar 2,905 Triliun.
  • UU nomor 9/2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, UU nomor 35/2009 tentang Narkotika, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bahan Kimia akan dijadikan Omnibus law dan berbagai macam peraturan berkaitan dengan bahan kimia di UU akan dijadikan satu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan