Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Crude Palm Oil (CPO) dan Kebijakan Biodiesel 20% (B20) — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI dan PT. Pertamina (Persero)

Tanggal Rapat: 26 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 7 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)

Pada 26 September 2018, Komisi 6 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Kementerian BUMN RI dan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) tentang Crude Palm Oil (CPO) dan kebijakan biodiesel 20% (B20). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Teguh Juwarno dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Tengah 10 pukul 12:07 WIB. (ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI
  • PT. Perkebunan Nusantara III tidak memproduksi metil ester asam lemak (Fatty Acid Methyl Ester/ FAME). Namun, baru memproduksi Crude Palm Oil (CPO) dan hingga saat ini (26/09/2018) sudah ada 2,3 juta ton.
  • Sebanyak 600 ribu ton di kluster I Sumatra Utara akan digunakan untuk bahan baku produksi pabrik minyak goreng. Lalu pada 24 September 2018, sesuai kebijakan holding sudah menjual CPO dari 851 ribu ton dan diolah menjadi FAME untuk dicampur dengan solar serta sebanyak 147 ribu ton telah diekspor.
  • Kebijakan dan program Pemerintah mengenai biodiesel 20% (B20) adalah:
    • Selanjutnya pasal 11 ayat 2 menyebutkan penggunaan dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud ayat 1 termasuk dalam rangka pemenuhan kebutuhan hasil perkebunan sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri sawit serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel.
    • Perluasan penggunaan biodiesel kepada sektor PSO dan non PSO ditegaskan dalam pasal 18 ayat 1 bahwa penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan BBN jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 2 dimaksudkan menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM jenis minyak solar dengan harga indeks pasar BBN jenis biodiesel.
    • Dalam pasal 18 ayat 1b dijelaskan bahwa selisih kurang sebagaimana dimaksud ayat 1 berlaku untuk semua jenis BBM minyak solar.
  • Melalui program mandatori biodiesel (B20), Pemerintah mengharapkan dapat menghemat devisa negara dari pengurangan impor BBM solar yang diperkirakan dapat mencapai USD5,5 Miliar atau setara dengan 79,2 Triliun rupiah dalam setahun.

Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)
  • Pada prinsipnya, PT. Pertamina (Persero) mendukung program Pemerintah dan telah menyiapkan 112 terminal untuk terima FAME dan menyalurkan biodiesel kepada masyarakat.
  • Potensi penyaluran FAME pada Januari-Desember 2018 sebesar 3.279.356 Kl dan di 2019 (5,4 juta Kl).
  • Lalu ada tujuh terminal BBM tambahan yang menerima pasokan FAME yakni di Pulau Sambu, Cilacap, Cepu, Tarakan, Berau, Tolitoli dn Sorong.
  • Kendala penyaluran B20 pada periode 1-25 September 2018 adalah belum bisa dilakukan secara maksimal disebabkan terlambatnya pasokan FAME dari beberapa Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) ke terminal BBM Tanjung Uban, Bau-Bau, Wayame, Manggis, Tanjung Wangi, Kupang, Makassar, Bitung, STS Balikpapan dan Kotabaru.
  • Permohonan dukungannya adalah untuk mempermudah administrasi dan operasional penimbunan pencampuran dan penyaluran FAME di lokasi PT. Pertamina (Persero), mengusulkan agar FAME PSO dan non PSO dipasok oleh satu supplier yang sama.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan