Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pencairan Utang Pemerintah t.a. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Pertamina (Persero)

Tanggal Rapat: 29 Jun 2020, Ditulis Tanggal: 3 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Nicke Widyawati, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)

Pada 29 Juni 2020, Komisi 6 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) tentang pencairan utang pemerintah tahun anggaran (t.a.) 2020. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Aria Bima dari fraksi PDI-Perjuangan dapil Jawa Tengah 5 pukul 10:04 WIB. (ilustrasi: kumparan.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Nicke Widyawati, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)
  • Kronologis penugasan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)
    • Pada 2005, sebelumnya subsidi BBM berupa cost and fee. Pertamina mengajukan biaya pokok yang telah dikeluarkan. Tambahan fee atas penugasan Pemerintah sebanyak 1,99USD/barrel.
    • Pada 2006, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM dalam Negeri, subsidi mengambang dengan menggunakan skema HIP+Alpha agar lebih tercermin terhadap harga pasar (MOPS).
    • Pada 2013, sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, subsidi mengambang dan anggaran subsidi BBM pada APBN-P 2014 adalah 246,5 Triliun rupiah.
    • Pada 2014, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, subsidi fix untuk solar (JBT) dengan harga Rp1.000/liter) dan subsidi mengambang untuk kerosene (JBT). Lalu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, harga JBT ditetapkan Menteri setiap bulan berdasarkan formula.
    • Pada 2015, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 (Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014), harga jual eceran (HJE) JBT ditetapkan Menteri setiap tiga bulan berdasarkan formula. Lalu Menteri menetapkan HJE dengan mempertimbangkan keuangan negara/situasi ekonomi, daya beli masyarakat, dan ekonomi riil/sosial masyarakat.
    • Pada 2018, sesuai Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 (Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014), Menteri dapat menetapkan HJE berbeda dengan formula. Berdasarkan rapat koordinasi, Menteri Keuangan, ESDM, dan BUMN dapat menetapkan kebijakan untuk selisih formula dan HJE tersebut. Lalu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2018, subsidi fix solar menjadi Rp2.000/liter (berlaku per 1 Januari 2018).
    • Pada 2020, sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020, subsidi solar Rp1.000/liter dan anggaran subsidi BBM pada APBN sebesar 19,9 Triliun rupiah.
  • Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, total utang kompensasi Pemerintah atas selisih HJE s.d 2019 sebesar 96,5 Triliun rupiah yang pelaksanaan penugasan penyalurannya sudah dilakukan sejak 2017.
  • Sesuai Berita Acara Rekonsiliasi Pencatatan dan Penyajian Utang Piutang Kompensasi antara Kementerian Keuangan RI dan PT. Pertamina (Persero) No. BA-24/AG.6/2020 dan No. 004/H00000/2020-SO, utang kompensasi Pemerintah atas selisih HJE s.d Desember 2019 sebesar 96,5 Triliun rupiah dengan rencana pembayaran tahun 2020 sebesar 45 Triliun rupiah dan sisanya 51,5 Triliun rupiah dibayar setelah tahun 2020.
  • Untuk penyelesaian tahun 2020, telah dilakukan pembayaran tahap pertama sebesar 7,1 Triliun rupiah.
  • Pukulan akibat dampak Covid-19 terhadap PT. Pertamina (Persero) adalah:
    • Penurunan penjualan yang signifikan dimana pada April-Juni, rata-rata harian sales BBM retail turun sebesar 26,5% dibanding normal. Untuk BBM, industri dan aviasi secara keseluruhan rata-rata penjualan April-Juni 2020 turun 24% dibanding rata-rata penjualan Januari-Februari 2020. Hal ini terutama dikarenakan penurunan penjualan aviasi sebesar 84%.
  • Kondisi keuangan 2020 adalah:
    • Penurunan penjualan hilir karena Covid-19 berdampak penurunan kuantitas signifikan di beberapa kota besar mencapai 50% terhadap kondisi normal serta penurunan nilai penjualan mencapai titik terendah 45%;
    • Penurunan arus kas dari operasi secara kumulatif mencapai titik terendah akibat adanya triple shock;
    • Proyeksi finansial rasio 2020 sudah dibawah target dan berpotensi terpapar resiko penurunan credit rating;
    • Kebutuhan Capex Pertamina s.d 2026 mencapai -USD120 Miliar dimana untuk kebutuhan proyek strategis nasional di tahun 2020 diperlukan USD62 Miliar.
  • Dampak pembayaran selisih HJE adalah:
    • Penambahan modal kerja untuk seluruh aktivitas perusahaan sebagai penopang energi nasional;
    • Memperbaiki finansial rasio 2020 sehingga terhindar dari penurunan credit rating;
    • Mendapatkan alternatif pendanaan untuk membiayai proyek strategis nasional yang akan mendorong ketahanan energi nasional, penciptaan lapangan kerja, mendukung industri dalam negeri dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
  • Penyelesaian utang Pemerintah akan menambah modal kerja PT. Pertamina (Persero) untuk menjaga operasional dan ketahanan energi katalisator perekonomian rakyat. Untuk pengoperasian dan pembangunan kilang, meskipun mengalami triple shock, PT. Pertamina (Persero) tetap mengoperasikan enam kilang secara optimal untuk menjaga ketahanan energi serta tetap melanjutkan pembangunan RDMP Balikpapan dan GRR Tuban sebagai komitmen dalam masa depan ketahanan energi nasional, memastikan para mitra seperti perusahaan O&M, EPC, contractor tetap beroperasi walaupun terdapat opsi membeli produk dengan lebih murah serta memberikan peluang lapangan pekerjaan.
  • Kontribusi PT. Pertamina (Persero) ke negara dan masyarakat, yakni:
    • Lebih dari 80.000 pekerja organik dan anorganik Pertamina Group tidak mengalami PHK di saat perusahaan migas lain banyak melakukannya sehingga memberikan dampak positif perekonomian Indonesia.
    • Program berbagi berkah MyPertamina guna mendukung perekonomian masyarakat kecil seperti memberikan kredit UMKM, diskon dan cashback bagi ojol dan angkot.
    • Mengurangi beban subsidi negara dengan mendorong shifting produk public service obligation (PSO) ke produk Jenis BBM Umum (JBU).
    • Memastikan semua titik layanan SPBU dan SPBE tetap beroperasi dan memaksimalkan kapasitas penyimpanan dengan pemberian kredit.
  • Total kontribusi Pertamina Grup dalam penanganan Covid-19 sebesar 839 Miliar rupiah. Selain itu, upaya dalam menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran melalui digitalisasi SPBU.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan