Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Tanggal Rapat: 3 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 25 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Pada 3 September 2018, Komisi 6 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang enam ratifikasi perjanjian perdagangan internasional. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Teguh Juwarno dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Tengah 9 pukul 10:47 WIB. (ilustrasi: kumparan.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI
  • Pemerintah telah menyampaikan enam dokumen perjanjian perdagangan internasional melalui surat Presiden (surpres) kepada DPR RI.
  • Sebelumnya, induk dari enam perjanjian di lingkup ASEAN tersebut telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). Kementerian Perdagangan RI akan mencoba menguraikan kembali perjanjian tersebut apabila diratifikasi.
  • Sebagian besar perjanjian merupakan perubahan dari turunan yang pada umumnya mencakup lima hal yaitu:
    • Penyederhanaan aturan asal barang (rules of origin/ROO) agar pelaku usaha lebih mudah dalam memenuhi ketentuan/prosedur asal barang;
    • Penyederhanaan prosedur kepabeanan agar menjadi lebih fasilitatif bagi pelaku usaha;
    • Penyesuaian/transposisi Harmonized System (HS) dari komitmen tarif sesuai ketentuan World Customs Organization (WCO);
    • Penambahan komitmen sub sektor jasa (untuk AFAS Paket 3, ASEAN-India FTA dan ASEAN-China FTA);
    • Penyempurnaan komitmen kerja sama di bidang ekonomi dan investasi.
  • First Protocol to Amend the ASEAN-Australisa-New Zealand FTA (AANZFTA) telah ditandatangani pada 26 April 2018 di Myanmar. Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa inti perubahan yaitu penyederhanaan surat keterangan asal (SKA), dan penyesuaian jadwal penurunan tarif dari 2007 hingga 2012.
  • Pada 2022, diperkirakan defisit Indonesia akan turun. Pada 2017, sebesar 64% impor Indonesia berasal dari Australia dan New Zealand untuk barang industri, sedangkan produk konsumsi impor mengalami penurunan.
  • Apabila Indonesia belum ratifikasi perjanjian perdagangan internasional ini, maka tidak akan mendapatkan tarif 0% dan ekspor hanya akan tumbuh 6,7% per tahun.

Eselon I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

Tidak ada pemaparan, namun memberikan respon atas masukan dan pertanyaan dari Komisi 6 DPR RI.


Eselon I Kementerian Luar Negeri RI

Tidak ada pemaparan, namun memberikan respon atas masukan dan pertanyaan dari Komisi 6 DPR RI.


Eselon I Kementerian Ketenagakerjaan RI

Tidak ada pemaparan, namun memberikan respon atas masukan dan pertanyaan dari Komisi 6 DPR RI.


Eselon I Kementerian Kesehatan RI

Tidak ada pemaparan, namun memberikan respon atas masukan dan pertanyaan dari Komisi 6 DPR RI.


Perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Tidak ada pemaparan, namun memberikan respon atas masukan dan pertanyaan dari Komisi 6 DPR RI.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan