Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Tim Pakar

Tanggal Rapat: 2 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 10 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Tim Pakar

Pada 2 Oktober 2017, Komisi 6 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan tim pakar tentang masukan terhadap RUU Larangan Praktek Monopoli. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Azam Asman Natawijana dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 3 pukul 10:43 WIB. (ilustrasi: nasional.kontan.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pakar
  • Jumlah lembaga non-struktural bertambah dan lebih besar dari kementerian. Oleh karenanya, lembaga ini perlu diberi jangka waktu untuk mendukung percepatan program strategis nasional. Lembaga non-struktural ini ada yang bersifat permanen maupun tidak.
  • Lembaga non-struktural perlu dibantu dengan sekretariat dari PNS, dan oleh karena itu, pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU adalah lembaga yang strategis untuk memantau tindakan monopoli.
  • Namun dalam perjalanannya, terjadi permasalahan soal SDM dan anggaran sehingga perlu ada perubahan pada pasal 34.
  • Perubahan pasal diperlukan guna penguatan kelembagaan dan segera diantisipasi oleh pemerintah. Hal ini diperlukan untuk melindungi konsumen miskin dan petani dari harga tinggi.
  • Hukum di Indonesia belum dapat membedakan perbedaan hukum kriminal. Padahal ada berbagai pasal lama yang dapat memberikan kekuatan penuh jika dimanfaatkan dengan baik.
  • Selanjutnya, perlu ada kejelasan status kelembagaan KPPU dan sebaiknya dibentuk sebagai lembaga independen yang tidak bertanggung jawab ke Presiden. KPPU ini bisa memutuskan praktek dan menghukum pelaku monopoli. Harapannya, KPPU dapat menghasilkan sanksi administrasi yang final dan tidak dapat digugat ke pengadilan.
  • RUU Larangan Praktek Monopoli harus dibentuk dengan detail persyaratan. Komisi negara independen, pada hakikatnya memiliki karakter kepemimpinan bersifat kolegial sehingga keputusan diambil secara kolektif. Selanjutnya, kolegial kolektif butuh aturan kuorum dalam pengambilan keputusan. Lembaga independen tidak melayani keinginan Presiden dan sifat pergantian komisioner tidak boleh keseluruhan tapi berjenjang. Tujuan dilakukannya pergantian komisioner berjenjang agar selalu terjadi kesinambungan.
  • KPPU akan bertanggung jawab ke DPR dan BPK untuk pertanggungjawaban keuangannya. KPPU membutuhkan penguatan kelembagaan seperti kesekjenan dan fungsi peradilannya (penegakkan hukum).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan