Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) - Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Atas Nama Arnold Soetrisnanto

Tanggal Rapat: 2 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 6 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) - Arnold Soetrisnanto

Pada 2 Juli 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Atas Nama Arnold Soetrisnanto mengenai Fit and Proper Test Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN). RDPU dibuka dan dipimpin oleh Gus Irawan dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 15:56 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) - Arnold Soetrisnanto
  • Arnold sudah berkecimpung di bidang energi selama 36 tahun dan ia ingin menyumbangkan pengalamannya untuk bisa aktif dalam pengambilan kebijakan energi di masa yang akan datang.
  • Prinsip pengelolaan energi adalah ada mimpi, visi, misi, aksi, koordinasi dan konsistensi. Jika tidak, maka akan muncul krisis energi dan listrik dan biasanya krisis diselesaikan dengan crash-program berupa penyelesaian jangka pendek yang akan memuculkan krisis berikutnya, akhirnya terperangkap dalam krisis berkepanjangan.
  • Kelemahan dari Dewan Energi Nasional (DEN) menurut Arnold adalah koordinasi yang tidak berjalan dengan baik, apalagi jika sudah bicara konsistensi ini tidak dijalankan dengan baik, Arnold melihat krisis energi sudah terjadi di Indonesia contohnya adalah di bidang BBM.
  • Arnold membuat segitiga pengelolaan energi di mana diantara 3 pengelolaan energi ini salah satunya ada teknologi dan ini harus terus dilakukan agar energi di Indonesia dapat sustain.
  • Saat ini Indonesia mengacu pada Kebijakan Energi Nasional (KEN) & Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dimana visinya adalah untuk memberikan kemandirian dan kedaulatan energi yang lebih tinggi sehingga Kebijakan Energi Nasional (KEN) & Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) ini dapat memberikan pengaruh yang besar bagi Indonesia.
  • Tentang nuklir, di Kebijakan Energi Nasional (KEN) Nuklir sangat diskriminatif karena tidak diperlakukan sama dengan energi lain. Alam semesta terdiri dari energi nuklir. Energi nuklir tergantung dengan teknologi, bukan sumber daya sehingga harus diperhitungkan di masa datang.
  • Banyak peran Dewan Energi Nasional (DEN) yang banyak sekali harus dilakukan. Untuk pengembangan teknologi, Arnold sudah memberikan 5 poin ke Menristekdikti dan Bappenas dan itu adalah bidang teknologi dan harus didorong kedepannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan