Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Uji Kelayakan dan Kepatutan — Komisi 7 DPR RI dengan Calon Dewan Energi Nasional (DEN) an. Dicky Edwin Hindarto

Tanggal Rapat: 2 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 9 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dicky Edwin Hindarto, calon Dewan Energi Nasional (DEN)

Pada 2 Juli 2019, Komisi 7 DPR RI mengadakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) dengan Dicky Edwin Hindarto, calon Dewan Energi Nasional (DEN). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ridwan Hisjam dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 5 pukul 10:55 WIB. (ilustrasi: aktual.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dicky Edwin Hindarto, calon Dewan Energi Nasional (DEN)
  • Beberapa isu strategis energi Indonesia yaitu :
    • Indonesia akan menjadi gas net importer pada 2017 dan coal net importer pada 2046 jika hanya melakukan kegiatan business as usual. (sumber: BPPT)
    • Tingginya persentase pertumbuhan permintaan energi yang disebabkan oleh tingginya laju pertumbuhan penduduk dan ekonomi, sementara sumber daya energi terbatas.
    • Target penurunan emisi Indonesia yang sangat tinggi dan energi adalah sektor dengan pertumbuhan emisi tertinggi.
    • Pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi lambat karena banyaknya hambatan regulasi, teknis, dan pembiayaan.
    • Perlunya kestabilan kebijakan dalam melakukan pembangunan energi yang selaras dengan kebijakan nasional dan kondisi global.
    • Sektor energi membutuhkan model pembiayaan dan investasi alternatif yang menarik untuk pembangunan di sektor energi terutama untuk pengembangan energi bersih dan berkelanjutan.
  • Usulan program kerja DEN selama lima tahun, yaitu:
    • Program kerja DEN (berdasar DEN website);
      • Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR;
      • Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN);
      • Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN);
      • Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor;
      • Mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi.
    • Program usulan tambahan untuk revisi dan peningkatan kebijakan, organisasi, tata kelola, dan pengawasan;
      • Revisi Undang-Undang (UU) Energi, revisi KEN, review implementasi RUEN dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) minimal setiap dua tahun;
      • Review seluruh kebijakan terkait implementasi pembangunan energi untuk peningkatan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi;
      • Pembuatan definisi keadaan krisis dan darurat energi serta peningkatan kinerja DEN dan hubungan antar lembaga;
      • Mendorong terjadinya kerja sama pembangunan energi antara Indonesia dan mitra internasional;
      • Penguatan konservasi energi dan pengembangan energi terbarukan melalui kebijakan yang tepat.
    • Usulan prioritas program kerja untuk pemangku kepentingan konsumen, yaitu:
      • Peningkatan akses konsumen terhadap energi;
        • Pengawasan implementasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), RUEN dan RUED;
        • Pengawasan terhadap harga energi yang berkeadilan dan terjangkau oleh konsumen energi;
        • Mendorong terciptanya kebijakan dan model pembiayaan serta kerja sama untuk pembangunan infrastruktur energi seperti kilang minyak, pipa gas kota dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG);
      • Peningkatan konservasi energi pada konsumen;
        • Mendorong peningkatan kegiatan konservasi energi melalui pengawasan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi;
        • Mendorong peningkatan kegiatan kampanye efisiensi energi;
        • Mendorong model pembiayaan alternatif untuk implementasi konservasi, contoh: pajak karbon dan mekanisme berbasis pasar;
        • Memfasilitasi kerja sama internasional untuk konservasi energi;
        • Mendorong kebijakan riset dan pengembangan.
    • Usulan program peningkatan kemandirian energi untuk DEN, yaitu:
      • Mendorong terciptanya perhitungan dan modeling secara detail terhadap permintaan dan pasokan energi, bukan hanya dalam skala lima tahunan tetapi sampai dengan 50 tahun kedepan;
      • Pengawasan pada implementasi konservasi energi atau efisiensi di tingkat konsumen serta diversifikasi energi dengan bauran energi yang optimal di tingkat pemasok energi. Kemandirian energi akan tercapai apabila neraca permintaan dan pemenuhan kebutuhan berimbang;
      • Pengawasan pengembangan teknologi, model pembiayaan, dan SDM yang berkualitas serta masyarakat yang memahami pemanfaatan energi untuk penciptaan nilai tambah;
      • Mendorong terciptanya penguatan riset, penelitian dan pengembangan teknologi modern di hulu maupun hilir;
      • Mendorong pengembangan riset dan eksplorasi terutama untuk sumber daya minyak bumi, gas, panas bumi, dan angin.
  • Usulan revisi KEN untuk DEN, yaitu:
    • Perihal KEN sendiri dimaksudkan sebagai kebijakan pengelolaan energi yang bertujuan untuk menciptakan kemandirian dan ketahanan energi nasional dengan menggunakan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan. Untuk implementasinya, kemudian disusun RUEN sebagai bagian tidak terpisahkan dari KEN ini. Usulan revisi KEN terutama pada:
      • Tinjauan ulang target energy mix;
      • Tinjauan ulang pasokan energi;
      • Prioritas pengembangan energi bersih;
      • Model pembiayaan yang masih belum jelas, disarankan model pembiayaan yang fleksibel (pajak karbon dan pasar karbon);
      • Review capaian KEN dan RUEN minimal setiap dua tahun sekali.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan