Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Atas Nama Agus Puji

Tanggal Rapat: 1 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 29 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) - Agus Puji

Pada 1 Juli 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Atas Nama Agus Puji mengenai Fit and Proper Test Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ridwan Hisjam dari Fraksi Golongan Karya dapil Jawa Timur 5 pada pukul 11:35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) - Agus Puji
  • Agus Puji berharap terwujudnya kemandirian dan ketahanan energi guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
  • pengembangan pembangkit tenaga listrik :
  1. Merencanakan rasio elektrifikasi Tahun 2020 mendekati 100%.
  2. Membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
  3. Menyusun mekanisme pemanfaatan lahan dan penyediaan energi pada lahan yang tumpang tindih dengan kebutuhan lain.
  4. Regionalisasi penyediaan listrik dengan cara membentuk wilayah usaha baru ketenagalistrikan di luar Jawa, Madura dan Bali.
  5. Menerapkan tarif dasar listrik progresif dan memberlakukan regionalisasi harga.
  6. Menjamin proyek infrastruktur energi yang strategis.
  7. Mengembangkan prototipe pembangkit listrik tenaga uap dengan TKDN 100% untuk kapasitas 200 MW ke bawah hingga siap komersial.
  8. Menyiapkan penguasaan teknologi PLTN.
  9. Memperkuat penerapan dan pemanfaatan teknologi dan komponen teknologi pembangkit listrik.
  10. Mendorong pembentukan Engineering Procurement Construction dalam negeri.
  11. Memfasilitasi proses layanan penerbitan panjam pakai kerja sama.
  • Profil produksi minyak dan gas bumi :
  1. Menerapkan keterbukaan data migas dan tidak menjadikan data migas sebagai objek Penerimaan Negara semata.
  2. Melakukan riset dasar eksplorasi migas.
  3. Menyiapkan WK migas konvensional minimal 9 WK pertahun.
  4. Melakukan survei umum migas.
  5. Mengoptimalkan produksi lapangan migas.
  6. Mempercepat keputusan status kontrak yang akan berakhir.
  7. Mempercepat penyelesaian proyek gas bumi.
  8. Meningkatkan rasio pemulihan cadangan minyak dangas bumi.
  9. Meningkatkan keterlibatan negara dalam pendanaan kegiatan eksplorasi.
  • Pasokan minyak mentah domestik dan impor minyak mentah :
  1. Memastikan produksi minyak bumi tidak kurang.
  2. Mengurangi ketergantungan impor BBM secara bertahap.
  3. Mengurangi ekspor minyak mentah.
  4. Memastikan produksi gas bumi tidak kurang.
  5. Mengurangi prosi ekspor gas bumi kurang dari 20%.
  6. Menyelesaikan kebijakan harga gas bumi dengan membentuk badan penyangga gas nasional.
  • Pembangunan kilang dan penyediaan minyak :
  1. Meningkatkan kapasitas kilang minyak nasional.
  2. Menetapkan jenis dan volume cadangan operasional.
  3. Menetapkan jenis, jumlah, waktu dan alokasi.
  4. Memberikan insentifikasi dan non fiskal.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  6. Meningkatkan rasio pemulihan cadangan.
  • Peningkatan jargas dan DME rumah tangga dengan cara mengurangi impor LPG jangka panjang.
  • Batubara sebagai andalan pasokan energi :
  1. Mengendalikan produksi batubara.
  2. Mengurangi porsi ekspor batubara secara bertahap.
  3. Membangun industri gasifikasi batubara.
  4. Meningkatkan kapasitas industri kimia dasar.
  5. Menyusun master plarencana.
  6. Meningkatkan pemanfaatan batubara.
  • Efesiensi dan konservasi energi :
  1. Restrukturisasi permesinan industri.
  2. Akselerasi pengembangan transportasi massal.
  3. Meremajakan armada angkutan umum.
  4. Penerapan minimum Energy Performance Standard.
  5. Mengenmbangkan kebijakan Energy Service Company.
  6. Percepatan pelaksanaan substitusi BBM.
  • kita tentu akan bermasalah tentang protokoler. Kita hanya ada 3 pilihan.
  • 1. PLTA. PTLA tdk bisa dibangun karena sudah ada konsensusnya.
  • 2. Geothermal. Geothermal itu bahaya. Tanah di ring of fire itu akan berlipat2.
  • 3. PLTN. Kalau ingin ditempatkan.....dimana saja tidak akan bermasalah.
  • 1 kematian di PLTN = 1000 kematian di batu bara.
  • Sekarang ini PLTN sudah generasi 33+. Itu sudah aman dan bisa mengamankan sendiri. Jadi, kalau ada tsunami dia akan dingin dan akan mematikan dirinya sendiri.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan