Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) - Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Atas Nama Irnanda Laksanawan

Tanggal Rapat: 2 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 8 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) - Irnanda Laksanawan

Pada 2 Juli 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Atas Nama Irnanda Laksanawan mengenai Fit and Proper Test Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN). RDPU dibuka dan dipimpin oleh Gus Irawan dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 15:13 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) - Irnanda Laksanawan
  • Tugas Dewan Energi Nasional (DEN) adalah:
  1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional.
  2. Menetapkan rencana umum energi nasional.
  3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
  4. Merancang kebijakan pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.
  • Tugas Dewan Energi Nasional (DEN) sudah tertera dalam Pasal 1 angka 26 UU 30/2007 dimana salah satunya yaitu merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan hasil PP 75/2004 tentang KEN.
  • Pengawasan akan terkait dengan insentif dan audit. Industri energi di Indonesia sekitar 200T. Tapi, berapa yang bisa diserap oleh daerah dan lain-lainnya sangat-sangat kecil. Less than 5%.
  • Ruang lingkup pengawasan lintas sektor Dewan Energi Nasional (DEN) terdiri dari beberapa ruang lingkup, tetapi belum maksimal dan harusnya ada yang mengaudit dalam hal ini audit teknologi.
  • Kebijakan energi luar biasa, mulai dari 1981 hingga 2014 dan hingga sekarang ini sudah semakin lengkap. Jadi sekitar 75% dari apa yang sudah divisikan dari para ahli energi zaman dahulu ini sudah terpenuhi.
  • Integrasi kebijakan energi nasional terdiri dari security of energy resources, security of energy conversion and distribution, energy security for end users.
  • Permasalahan energi banyak sekali. Intinya adalah energi harus bermanfaat di Indonesia dan bisa memberikan apa yang terbaik.
  • Perlu adanya suatu mekanisme tertentu untuk peningkatan organisasi di Dewan Energi Nasional (DEN) , Dewan Energi Nasional (DEN) tidak punya kaki tangan ke bawah, mestinya bisa membuat suatu komite yang lintas sektoral. Irnanda mengusulkan ada 7 komite.
  • Berikut adalah beberapa komite yang Irnanda usulkan :
  1. Komite audit energi, audit teknologi audit lingkungan serta teknologi clearing gouse.
  2. Komite perencanaan & kerjasama lintas sektoral.
  3. Komite efisiensi.
  4. Komite percepatan EBT.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan