Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Konsultasi Royalti dan Perjanjian Kerja Sama Pertambangan — Komisi 7 DPR-RI Audiensi dengan DPDRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan

Tanggal Rapat: 10 Mar 2021, Ditulis Tanggal: 11 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan

Pada 10 Maret 2021, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan DPDRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengenai Konsultasi Royalti dan Perjanjian Kerja Sama Pertambangan. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Sartono dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Timur 7 pada pukul 10.15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : en.wikiperdia.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan
  • Di Kabupaten Tabalong, 60% perputaran uang dari perkebunan. DPRD Kabupaten Tabalong berharap ke depan karena masih ada 3 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masih belum ada operasionalnya. Jika tidak jadi menambang, lebih baik dimanfaatkan masyarakat.
  • Ada kekhawatiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal ini juga harus diperhatikan ketika nanti ke depannya ingin menerapkan go green.
  • Di bagian selatan hanya segelintir yang diberikan tempat transportasi. Harapan DPRD Kabupaten Tabalong adalah ketika rapat dengar pendapat pembahasannya bisa ditindaklanjuti dan pembangunan bisa terwujud.
  • Jika bisa penerbitan izin ke Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lain ada batasan-batasannya karena saat ini izin itu tidak ada pembatasannya. Bagaimanapun saat ini banyak kampung yang hilang karena dibeli lahannya.
  • Yang lebih fatal adalah jika transmigrasi yang tidak membeli tanah, diberikan Pemerintah, tetapi datanglah tambang dan dibeli tanahnya, lalu orang tersebut kembali ke Jawa. DPRD Kabupaten Tabalong menginginkan jika Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ingin membeli lahan masyarakat jangan dijual bebas.
  • Desa tidak boleh dibeli terutama yang sudah ada infrastruktur seperti sekolah, masjid, perkebunan produktif. DPRD Kabupaten Tabalong meminta hal tersebut disebutkan ada pembatasan karena masyarakat melihat lemahnya aturan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan