Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan atas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara - Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM RI

Tanggal Rapat: 18 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 15 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Perindustrian RI

Pada 18 Juli 2019, Komisi 7 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai Penjelasan atas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Gus Irawan dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sumatra Utara 2 pada pukul 15:43 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Perindustrian RI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI

  • Garis besar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Mineral dan Batubara (Minerba) yaitu dari usulan pemerintah meliputi (1) Penyelesaian permasalahan antar sektor, (2) Penguatan konsep wilayah pertambangan, (3) Meningkatkan pemanfaatan Batubara sebagai sumber energi nasional, (4) Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah Minerba, (5) Mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit Minerba, dan (6) Pengaturan khusus tentang izin Pengusahaan batuan.
  • Usulan pemerintah dan DPR RI yaitu (1) Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, (2) Tersedianya rencana pertambangan Minerba, (3) Penguatan peran pemerintah pusat dalam mengawas pemerintah daerah, (4) Pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang, (5) Penguatan peran BUMN, dan (6) Perubahan KK/PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam rangka kelanjutan operasi.
  • Batuan ini sekarang ada di pemerintah daerah, yang belum dibahas di sini yang mendapat Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden adalah tentang hilirisasi, penerimaan negara dan juga pembagian wewenang perizinan. Kami menganjurkan pimpinan DPR RI bisa berkonsultasi supaya ingin menindak lanjuti atau tidaknya. Karena menurutnya kalau ingin dilanjutkan ini harus full speed. Kami juga akan support penuh. Adapun poin 7-12 adalah usulan Pemerintah dan DPR RI. Seperti yang dikomentari Wakil Ketua KPK, katanya luasan izin lebih luas dari wilayah Kalimantan itu sendiri.

Menteri Perindustrian RI

  • Kami ingin menggaris bawahi apa yang disampaikan oleh Menteri ESDM sebutkan, karena pemerintah belum bulat mengirimkan DIM namun tadi sudah dielaborasi oleh Kementerian ESDM RI. Itu sudah bisa detail dari sana dan tadi isu yang disampaikan terkait dengan Mulut Tambang dan Energi merupakan elaborasi lanjutan.
  • Hilirisasi tidak maksimal karena ada hambatan di dalam sektor insentifnya. Sambil menunggu sinkronisasi pemerintah, silakan aktivitas yang sudah diagendakan komisi harus terus berjalan. Perlu adanya komitmen apakah ini ada fast track atau bagaimana.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan