Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

Tanggal Rapat: 19 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 10 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Fanshurullah Asa, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

Pada 19 Juli 2018, Komisi 7 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Gus Irawan dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatra Utara 2 pukul 13:55 WIB. (ilustrasi: katadata.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
  • Temuan atas sektor ESDM pada LKPP tahun 2017
    • Temuan pemeriksaan
      • Utang/piutang atas kelebihan/kekurangan pendapatan badan usaha dari selisih HJR Formula fan HJE Penetapan Pemerintah atas Penyaluran Minyak Solar dan Premium belum dilaporkan dan diselesaikan.
      • Pengendalian realisasi belanja dan pertanggungjawaban ketepatan sasaran atas program pengelolaan subsidi belum memadai.
      • Kebijakan akuntansi terkait transaksi material persediaan aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) belum memadai.
      • Pengendalian atas penatausahaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) KKKS yang telah berakhir kontrak kerja samanya belum memadai.
      • Penambahan pagu anggaran subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp5,22 Triliun tidak sesuai dengan Undang-undang Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara-Perubahan (UU APBN-P) dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.
    • Tindak lanjut
      • Menkeu RI akan menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan BU setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN. Selanjutnya ditetapkan mekanisme penyetoran/pembayaran kelebihan dan/atau kekurangan penutupan BU.
      • Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan antara lain menetapkan kebijakan teknis evaluasi atas realisasi belanja subsidi yang melampaui pagu anggaran serta menentukan parameter yang dapat mengubah kebutuhan belanja subsidi.
      • Direncanakan akan dilakukan sistem distribusi LPG tertutup mulai 2019. Untuk BBM, PT. Pertamina sedang dan akan menerapkan online system.
      • Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pembuatan kajian dan penetapan kebijakan akuntansi keseluruhan transaksi aset KKKS berupa Material Persediaan (MP).
      • Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penetapan nilai wajar BMN eks. KKKS, penyempurnaan pencatatan dan tindak lanjut pengelolaan BMN yang tidak digunakan serta peningkatan compliance dalam pemanfaatan BMN KKKS pasca berakhirnya kontrak kerja sama.
      • Penetapan kebijakan pengelolaan atas sisa MP yang tidak digunakan dan berada dalam penguasaan KKKS.
      • Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan RAPBN 2019 untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran.
  • Arah pengembangan penyediaan tenaga listrik yaitu menjamin ketersediaan tenaga listrik (jumlah yang cukup, kualitas baik, dan harga yang terjangkau).
  • Rujukan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yaitu:
    • Ekonomi Makro (2018 pertumbuhan ekonomi mengacu APBN 2018; 2019-2037 pertumbuhan ekonomi mengacu visi Indonesia 2045 Bappenas).
    • Rasio elektrifikasi (target 99,9% pada 2019).
    • Pertumbuhan penduduk (rata-rata 1,0% dari 2010-2035).
    • Public hearing (FGD dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan badan usaha serta Dewan Energi Nasional).
  • Volume BBM bersubsidi dan LPG 3 kg (dalam juta kiloliter)
    • RAPBN sesuai hasil rapat kerja 5 Juni 2018
      • Minyak tanah (0,59 - 0,65)
      • Minyak solar (16,17 - 16,53)
      • Total (16,76 - 17,18)
    • RAPBN sesuai hasil rapat kerja 5 Juni 2018
      • LPG 3 kg (6,825 - 6,978)

Fanshurullah Asa, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
  • Upaya untuk menyelesaikan masalah piutang adalah membentuk tim dan menagih langsung kepada perusahaan. Selain itu, memberikan surat kepada kepala dinas pertambangan yang memberikan izin kepada perusahaan terkait.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan