Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kewajiban DMO Batu Bara — Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Perusahaan Batu Bara

Tanggal Rapat: 27 Aug 2018, Ditulis Tanggal: 21 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Direktur Utama PT. Berau Coal, Direktur Utama PT. Kideco Jaya Agung, Direktur Utama Preston, Direktur Utama PT. Kaltim Prima Coal, Direktur Utama PT. Arutmin Indonesia

Pada 27 Agustus 2018, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Direktur Utama Perusahaan Batu Bara mengenai kewajiban harga jual batu bara domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Tamsil Linrung dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 17:07 WIB. Berdasarkan catatan sekretariat, rapat sudah ditandatangani oleh 12 anggota dari 7 fraksi, dan telah dinyatakan kuorum. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (ilustrasi: cnbcindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI
  • Target mengenai realisasi produksi batu bara tahun 2018 dari 10 provinsi adalah 485,1 juta ton. Saat ini sudah terealisasi 256,9 juta ton atau sekitar 53 persen.
  • Pemerintah tidak mencabut DMO, tetapi melakukan evaluasi harga sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018.
  • Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI telah memberi peringatan kepada perusahaan mengenai kewajiban DMO batu bara melalui Surat Menteri ESDM Nomor 2841/30/MEM.B/2018 tanggal 8 Juni 2018 serta Surat Menteri ESDM Nomor 2909/32/MEM.B/2018 tanggal 13 Juli 2018.

Direktur Utama PT. Berau Coal, Direktur Utama PT. Kideco Jaya Agung, Direktur Utama Preston, Direktur Utama PT. Kaltim Prima Coal, Direktur Utama PT. Arutmin Indonesia
Direktur Utama PT. Berau Coal
  • Luas konsesi seluas 108 juta hektar dengan produksi mencapai 2-2,5 juta ton/bulan.
  • Produksi sampai dengan Agustus 2018 mencapai 18 juta ton.
  • Kewajiban DMO dari grup Sinar Mas sejumlah 4,5 juta ton sedangkan PT. Berau Coal mencapai 3,5 juta ton.
Direktur Utama PT. Kideco Jaya Agung
  • Luas lahan seluas 500 hektar dan berlokasi di Kalimantan Timur. Luas area yang dibuka setiap bulan mencapai sekitar 12 ribu hektar
  • Produksi per tahun mencapai 32 juta ton sedangkan setiap bulan sejumlah 2,5 juta ton. Realisasi DMO selama enam bulan sejumlah 4,5 juta ton, dengan kewajiban sebesar 4 juta ton.
Direktur Utama Preston
  • Luas lahan mencapai 4800 hektar dengan produksi 1 juta ton setiap tahun.
  • Produksi hingga Agustus 2018 mencapai 650 ribu ton dimana 215 ribu ton untuk DMO batu bara.
Direktur Utama PT. Kaltim Prima Coal
  • Target produksi mencapai 60 juta ton/tahun dan operasi yang digunakan adalah sistem tambang terbuka.
  • PT. Kaltim Prima Coal adalah pembayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2017 dan penyumbang devisa.
  • Realisasi DMO dari perusahaan telah memenuhi ketentuan pemerintah dimana hingga Juli 2018, PT. Kaltim Prima Coal sudah mencapai 8,8 juta ton.
Direktur Utama PT. Arutmin Indonesia
  • Produksi dan penjualan mencapai 15 juta ton.
  • Sementara DMO untuk PT. PLN sebesar 3,3 juta ton, dan non-PT. PLN sejumah 8 ribu ton. Maka total DMO batu bara mencapai 3,4 juta ton.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan