Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kebijakan Satu Peta — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Informasi Geospasial

Tanggal Rapat: 27 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 13 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Badan Informasi Geospasial

Pada 27 September 2017, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Informasi Geospasial mengenai Kebijakan Satu Peta. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Gus Irawan dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 14:36 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : cnbcindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kebijakan satu peta salah satunya adalah kompilasi.
  • Ada empat perwujudan Informasi Geospasial Tematik (IGT) status, yaitu peta penetapan kawasan hutan, peta izin pemanfaatan kawasan, peta hutan tanaman rakyat dan peta kawasan hutan dg tujuan khusus.
  • Hasil pencapaian tahun 2016 salah satunya adalah peta zonasi kawasan konservasi Taman Nasional Perairan tujuh provinsi.
  • Salah satu tantangan adalah adanya update Rupa Bumi Indonesia (RBI) skala yang berulang-ulang menyebabkan harus direvisi lagi dengan yang terbaru.
  • Kebijakan satu peta bukan masalah teknis saja, ada masalah-masalah lainnya yang harus diselesaikan.

Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Peta standar wilayah pertambangan diperlukan untuk koordinasi antar pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dalam hal rekomendasi/penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan.
  • Terkait kebijakan satu peta, hal tersebut merupakan suatu keniscayaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendapat penghargaan :
    • 2013, Special Achievement in GIS award.
    • 2016, Top 35 Inovasi Pelayanan Publik.
  • Peta standar wilayah pertambangan diperlukan pemerintah provinsi untuk mengelola wilayah pertambangan yang menjadi kewenangan provinsi.
  • Fitur utama :
    • Input data ke dalam database Minerba secara langsung oleh pemerintah daerah.
    • Analisa Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP).
    • Map Service.
  • Ketersediaan data meliputi data spasial dan data non spasial/tabular.

Badan Informasi Geospasial
  • Dalam pelaksanaan percepatan satu peta ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
    • Kompilasi data.
    • Integrasi data.
    • Sinkronisasi data.
  • Tahapan tadi merupakan struktur organisasi yang diketahui Kemenko Perekonomian.
  • Dalam pelaksanaan kebijakan satu peta, Badan Informasi Geospasial melibatkan kelompok kerja kementerian/lembaga.
  • Tujuan kegiatan satu peta untuk mewujudkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar dan satu basis data.
  • Target kebjikan satu peta melibatkan 11 kementrian lembga 34 provinsi dengan target 48 jenis.
  • Target akhir kebijakan satu peta untuk berbagi pakai data antara kementerian/lembaga melalui jaringan geospasial nasional.
  • Kegiatan kebijakan untuk tahun 2017 fokus di Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan
  • 79 peta tematik telah terkumpul, 63 peta tematik telah diperbaiki.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan