Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Tingkat 1 Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 3 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 2 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Hukum dan HAM

Pada 3 Oktober 2016, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Hukum dan HAM mengenai Pengambilan Tingkat 1 Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Deding Ishak dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Barat 3 pada pukul 11.10 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: haji.dream.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Hukum dan HAM

Menteri Agama

  • Ibadah haji adalah hak konstitusional sampai saat ini penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun mengalami perbaikan.
  • Secara garis besar substansi penyelenggaraan haji dan umroh, pembentukan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) perlu dibatasi peran eksekutor / operator.
  • Petugas penyelenggara ibadah haji terdiri dari tim pembimbing haji dan tim kesehatan.
  • Petugas dari non kloter terdiri dari instansi Kementerian Agama, instansi transportasi dan kesehatan.
  • Keluhan-keluhan kompetensi yang spesifik mengenai sertifikasi pembimbing ibadah haji dan ketidakjelasan standarisasi.
  • Kami mempunyai landasan konstitusional untuk dilibatkan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
  • Kurangnya dukungan sarpras ibadah haji dan honorarium serta bukti manasik haji terkait penguasaan ibadah haji.
  • Kami melaksanakan pengawasan dan pemantauan ibadah haji.
  • Dalam RUU Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh, subjek yang dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling berat 10 tahun dan denda 10 miliar.
  • Sanksi administratif seperti pencabutan izin bila melanggar ketentuan RUU Ibadah Haji dan Umroh.
  • Persoalan ketentuan transisi dan penyelenggara di bidang agama tetap jalankan tugas dan fungsinya.
  • Dalam bab ke-13 tidak diatur mengenai pengalihan aset karena terlalu singkat masa transisi hanya satu tahun.
  • Kami menyatakan persetujuan RUU Ibadah Haji dan Umroh untuk terus ditindak lanjuti.
  • Kami memohon kepada pimpinan untuk dapat mengikuti kegiatan RUU Ibadah Haji dan Umroh.
  • Upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umroh.
  • Ibadah haji adalah salah satu ibadah umat islam yang memiliki karakteristk sendirinya melahirkan pendapat dan pandangan yang beragam.
  • Dalam aktifitas ibadah haji harus memiliki stamina yang baik, tetap dalam pelaksanaannya paling banyak dilakukan oleh lansia.
  • Dengan karakteristik tipologi kita yang lansia seperti itu, dalam realitas di lapangannya menimbulkan permasalahan tersendiri.
  • Semuanya berimpikasi pada persoalan-persoalan yang kompleks.
  • Banyak hotel yang disewa menyiapkan fasilitas mesin cuci namun tidak bisa dimanfaatkan jamaah Indonesia kerana menggunakan bahasa arab.
  • Karakter pelaksana ibadah haji sangat beragam, khususnya di bidang pendidikan yang pernah mengenyam pendidikan di SMA sebesar 23%.
  • Persoalan ibadah haji mensyaratkan pengorganisasian dan pengkoordinasian itu tidak hanya di tanah air tapi juga di tanah suci.
  • Ini diperlukan penyelenggaraan ibadah haji yang berpengalaman agar berjalan baik.
  • Tahun 1960 haji bisa dilakukan oleh siapa pun tanpa ada regulasi yang jelas, lalu pemerintah baru ambil alih.
  • Pemerintah memberikan kesempatan swasta untuk pelaksanaan ibadah haji.
  • Tahun 1969 pemerintah kembali ambil alih pengelolaan ibadah haji ke tangan pemerintah dan Kemenag yang bertanggung jawab.
  • RUU tentang Penyelenggara Ibadah Haji merupakan tugas nasional di mana pemerintah yang bertanggung jawab sebagai petugas haji.
  • Adanya kehendak melahirkan badan penyelenggara ibadah haji di luar dari pemerintah agar bisa dilakukan sendiri.
  • Sistem pemerintahan kita anut pemisahan kekuasaan, kekuasaan pemerintahan ada di tangan presiden.
  • Terkait dengan substansi yang penting adanya kehendak untuk melahirkan badan penyelenggara haji sendiri yang di luar pemerintah.
  • Sistem pemerintahan kita dalam kementerian diberikan kewenangan sebagai lembaga pelaksana haji dan umrah.
  • Secara filosofi, lembaga eksekutif diberikan regulasi untuk yang sifatnya teknis.
  • BPIH dan majelis amanat haji itu dibuat sendiri, kami merasa bahwa pemerintah masuk dalam unsur badan dan perlu penjelasan terkait wewenang.
  • Penyerahan penyelenggara ibadah haji pada lembaga diluar pemerintah itu ada resiko dengan komplikasi yang ada terkait sengketa.
  • Dari sisi implikasi yuridis, kantor perwakilan daerah pasti harus dibentuk.
  • Pengaturan siapa yang berwenang belum kami lihat secara jelas dari RUU ini.
  • Banyak penghargaan dalam pelaksanaan ibadah haji dari badan independen dunia sebagai penyelenggara ibadah haji terbaik dunia.
  • Dari analisis Badan Pusat Statistik (BPS) ada peningkatan indeks kepuasan jamaah haji dari 82%-82,7%.
  • Kita harus bersyukur tanpa menutup mata terhadap perbaikan yang harus kita lakukan terus-menerus.
  • Penetapan kuota per provinsi, kami setuju bahwa tidak lagi berdasarkan rasio sepermil tapi dilihat dari wilayah.
  • Ketentuan sanksi pidana diatur lebih tegas, jelas dan berat, ini sesuatu yang positif. Banyak norma dari Kemenag juga.
  • Kami memandang apa yg ada sekarang itu lebih baik, tidak perlu bentuk badan baru.
  • Pemisahan pengelolaan keuangan itu implikasi tidak sederhana karena peralihan tiap tahun harus benar-benar dikaji.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan