Rangkuman Terkait
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, dan Isu-Isu Aktual dan Solusinya – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH dan Dirjen PHU Kemenag RI
- Evaluasi Kebijakan Reformasi Birokrasi Kemenag, Aspek Anggaran Legislasi, Permasalahan dan Alternatif Solusinya - Rapat Kerja Komisi 8 DPR RI dengan Menteri Agama
- Permasalahan Korban First Travel dan Alternatif Solusinya - Audiensi Komisi 8 DPR RI dengan Korban First Travel
- Target dan Pelaksanaan Program serta Anggaran Tahun 2020 – Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Panja tentang Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan - Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kemensos
- Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama - Komisi 8 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
- Target, Sasaran dan Anggaran Tahun 2020 - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Sosial RI
- Akurasi Data PKH - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dinas Sosial Daerah
- Target dan Sarana Pelaksanaan Program Anggaran 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial RI
- Anggaran, Sasaran Pelaksanaan dan Satuan Kerja – Komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama RI
- Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri)
- Revisi Anggaran antar Program Kementerian Sosial RI 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI
- Target dan Pelaksanaan Program Kementerian Agama Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pengambilan Tingkat 1 Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Hukum dan HAM
Tanggal Rapat: 3 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 2 Mar 2021,Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Hukum dan HAM
Pada 3 Oktober 2016, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Hukum dan HAM mengenai Pengambilan Tingkat 1 Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Deding Ishak dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Barat 3 pada pukul 11.10 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: haji.dream.co.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Hukum dan HAM
Menteri Agama
- Ibadah haji adalah hak konstitusional sampai saat ini penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun mengalami perbaikan.
- Secara garis besar substansi penyelenggaraan haji dan umroh, pembentukan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) perlu dibatasi peran eksekutor / operator.
- Petugas penyelenggara ibadah haji terdiri dari tim pembimbing haji dan tim kesehatan.
- Petugas dari non kloter terdiri dari instansi Kementerian Agama, instansi transportasi dan kesehatan.
- Keluhan-keluhan kompetensi yang spesifik mengenai sertifikasi pembimbing ibadah haji dan ketidakjelasan standarisasi.
- Kami mempunyai landasan konstitusional untuk dilibatkan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
- Kurangnya dukungan sarpras ibadah haji dan honorarium serta bukti manasik haji terkait penguasaan ibadah haji.
- Kami melaksanakan pengawasan dan pemantauan ibadah haji.
- Dalam RUU Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh, subjek yang dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling berat 10 tahun dan denda 10 miliar.
- Sanksi administratif seperti pencabutan izin bila melanggar ketentuan RUU Ibadah Haji dan Umroh.
- Persoalan ketentuan transisi dan penyelenggara di bidang agama tetap jalankan tugas dan fungsinya.
- Dalam bab ke-13 tidak diatur mengenai pengalihan aset karena terlalu singkat masa transisi hanya satu tahun.
- Kami menyatakan persetujuan RUU Ibadah Haji dan Umroh untuk terus ditindak lanjuti.
- Kami memohon kepada pimpinan untuk dapat mengikuti kegiatan RUU Ibadah Haji dan Umroh.
- Upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umroh.
- Ibadah haji adalah salah satu ibadah umat islam yang memiliki karakteristk sendirinya melahirkan pendapat dan pandangan yang beragam.
- Dalam aktifitas ibadah haji harus memiliki stamina yang baik, tetap dalam pelaksanaannya paling banyak dilakukan oleh lansia.
- Dengan karakteristik tipologi kita yang lansia seperti itu, dalam realitas di lapangannya menimbulkan permasalahan tersendiri.
- Semuanya berimpikasi pada persoalan-persoalan yang kompleks.
- Banyak hotel yang disewa menyiapkan fasilitas mesin cuci namun tidak bisa dimanfaatkan jamaah Indonesia kerana menggunakan bahasa arab.
- Karakter pelaksana ibadah haji sangat beragam, khususnya di bidang pendidikan yang pernah mengenyam pendidikan di SMA sebesar 23%.
- Persoalan ibadah haji mensyaratkan pengorganisasian dan pengkoordinasian itu tidak hanya di tanah air tapi juga di tanah suci.
- Ini diperlukan penyelenggaraan ibadah haji yang berpengalaman agar berjalan baik.
- Tahun 1960 haji bisa dilakukan oleh siapa pun tanpa ada regulasi yang jelas, lalu pemerintah baru ambil alih.
- Pemerintah memberikan kesempatan swasta untuk pelaksanaan ibadah haji.
- Tahun 1969 pemerintah kembali ambil alih pengelolaan ibadah haji ke tangan pemerintah dan Kemenag yang bertanggung jawab.
- RUU tentang Penyelenggara Ibadah Haji merupakan tugas nasional di mana pemerintah yang bertanggung jawab sebagai petugas haji.
- Adanya kehendak melahirkan badan penyelenggara ibadah haji di luar dari pemerintah agar bisa dilakukan sendiri.
- Sistem pemerintahan kita anut pemisahan kekuasaan, kekuasaan pemerintahan ada di tangan presiden.
- Terkait dengan substansi yang penting adanya kehendak untuk melahirkan badan penyelenggara haji sendiri yang di luar pemerintah.
- Sistem pemerintahan kita dalam kementerian diberikan kewenangan sebagai lembaga pelaksana haji dan umrah.
- Secara filosofi, lembaga eksekutif diberikan regulasi untuk yang sifatnya teknis.
- BPIH dan majelis amanat haji itu dibuat sendiri, kami merasa bahwa pemerintah masuk dalam unsur badan dan perlu penjelasan terkait wewenang.
- Penyerahan penyelenggara ibadah haji pada lembaga diluar pemerintah itu ada resiko dengan komplikasi yang ada terkait sengketa.
- Dari sisi implikasi yuridis, kantor perwakilan daerah pasti harus dibentuk.
- Pengaturan siapa yang berwenang belum kami lihat secara jelas dari RUU ini.
- Banyak penghargaan dalam pelaksanaan ibadah haji dari badan independen dunia sebagai penyelenggara ibadah haji terbaik dunia.
- Dari analisis Badan Pusat Statistik (BPS) ada peningkatan indeks kepuasan jamaah haji dari 82%-82,7%.
- Kita harus bersyukur tanpa menutup mata terhadap perbaikan yang harus kita lakukan terus-menerus.
- Penetapan kuota per provinsi, kami setuju bahwa tidak lagi berdasarkan rasio sepermil tapi dilihat dari wilayah.
- Ketentuan sanksi pidana diatur lebih tegas, jelas dan berat, ini sesuatu yang positif. Banyak norma dari Kemenag juga.
- Kami memandang apa yg ada sekarang itu lebih baik, tidak perlu bentuk badan baru.
- Pemisahan pengelolaan keuangan itu implikasi tidak sederhana karena peralihan tiap tahun harus benar-benar dikaji.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, dan Isu-Isu Aktual dan Solusinya – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH dan Dirjen PHU Kemenag RI
- Evaluasi Kebijakan Reformasi Birokrasi Kemenag, Aspek Anggaran Legislasi, Permasalahan dan Alternatif Solusinya - Rapat Kerja Komisi 8 DPR RI dengan Menteri Agama
- Permasalahan Korban First Travel dan Alternatif Solusinya - Audiensi Komisi 8 DPR RI dengan Korban First Travel
- Target dan Pelaksanaan Program serta Anggaran Tahun 2020 – Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Panja tentang Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan - Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kemensos
- Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama - Komisi 8 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
- Target, Sasaran dan Anggaran Tahun 2020 - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Sosial RI
- Akurasi Data PKH - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dinas Sosial Daerah
- Target dan Sarana Pelaksanaan Program Anggaran 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial RI
- Anggaran, Sasaran Pelaksanaan dan Satuan Kerja – Komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama RI
- Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri)
- Revisi Anggaran antar Program Kementerian Sosial RI 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI
- Target dan Pelaksanaan Program Kementerian Agama Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama