Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Panja Haji — Komisi 8 DPR-RI Rapat Panja dengan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan

Tanggal Rapat: 22 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 31 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan

Pada 22 Oktober 2015, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan mengenai Panja Haji. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dodi Ishak dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 10.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Kesehatan berharap undang-undang untuk haji bisa mengakomodir biaya di Madinah ke depannya.
  • Klinik satelit sangat diperlukan untuk ibadah haji karena mencangkup pelayanan beberapa sektor dan bisa mobile.
  • Vaksinasi meningitis akan diberikan pemahaman kepada para jemaah untuk cegah tangkal sesuai dosis keabsahan.
  • Standar untuk bangunan bidang kesehatan harus bisa dikoordinasi dengan kementrian dan dituang dalam undang-undang.
  • Masukan undang-undang mengenai haji nanti harus bersinergi dengan BPJS untuk asuransi para jamaah
  • Ada isu debarkasi, yaitu ada jamaah yang tidak bisa pulang karena tidak ada jaminan apa kepulangannya jika tiba-tiba sakit.
  • Jamaah umroh jauh lebih banyak dibandingkan yang berhaji. Kementerian Kesehatan menanggung yang tiba-tiba ada yang sakit di transit point.
  • ONH plus penyelenggaraan lepas dari pantauan Kementerian Kesehatan yang seharusnya dengan sistem yang sama, baik plus maupun reguler.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan